Hukuman Bagi Penghina Nabi Muhammad
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Hukuman untuk orang yang
menghina Nabi Muhammad.
Menghina Nabi Muhammad termasuk
tindakan kekafiran, karena bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam.
Dilarang menghina Nabi
Muhammad secara bercanda apalagi serius tambah dilarang.
Al-Quran surah At-Taubah
(surah ke-9) yat 65.
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ
لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ
وَرَسُولِهِۦ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang
apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami
hanya bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakan: "Apakah dengan
Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"
Saat orang yang menghina
Nabi Muhammad mengatakan mereka hanya sekedar bercanda, maka Allah berfiran
untuk menjawabnya.
Al-Quran surah At-Taubah
(surah ke-9) yat 66.
لَا تَعْتَذِرُوا۟ قَدْ
كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَٰنِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَآئِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَآئِفَةًۢ
بِأَنَّهُمْ كَانُوا۟ مُجْرِمِينَ
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir
sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka tobat),
niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena mereka orang-orang yang selalu berbuat dosa.
Syekh Abdurrahman As
Sa’di menjelaskan makna ayat ini.
فإن الاستهزاء باللّه
وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه
ورسله، والاستهزاء بشيء من ذلك مناف لهذا الأصل.
Menghina Allah,
ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab Kekafiran, pelakunya keluar dari agama
Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah,
serta mengagungkan agama dan RasulNya. Menghina salah satu diantaranya
bertentangan dengan prinsip pokok ini.
(Taisir Al Karim Ar
Rahman, hal. 342)
Apa Hukuman Bagi
Penghina Nabi?
Para ulama sepakat
(ijma’), bahwa orang yang mengina Nabi, layak mendapat hukuman mati.
Syaikhul Islam
al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul.
وقد حكى أبو بكر الفارسي
من أصحاب الشافعي إجماع المسلمين على أن حد من سب النبي صلى الله عليه و سلم القتل
كما أن حد من سب غيره الجلد
Abu bakr al-Farisi,
salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi
orang yang menghina Nabi Muhammad adalah bunuh, seperti hukuman bagi orang yang
menghina mukmin lainnya berupa cambuk.
Syaikhul Islam menukil
keterangan ulama lainnya.
قال الخطابي : لا أعلم
أحدا من المسلمين اختلف في وجوب قتله؛
Al-Khithabi mengatakan,
“Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat di kalangan kaum muslimin tentang
wajibnya membunuh penghina Nabi Muhammad.
وقال محمد بن سحنون :
أجمع العلماء على أن شاتم النبي صلى الله عليه و سلم و المتنقص له كافر و الوعيد
جار عليه بعذاب الله له و حكمه عند الأمة القتل و من شك في كفره و عذابه كفر
Muhammad bin Syahnun mengatakan,
“Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi Muhammad dan menghina beliau
statusnya kafir. Dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa azab Allah.
Hukumnya mennurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan
kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
berarti dia kufur.”
(as-Sharim al-Maslul,
hlm. 9)
Bagaimana Jika Sudah
Bertobat?
Jika pelakunya bertobat
sungguh-sungguh kepada Allah, maka Allah akan mengampuni dosanya.
Allah mengampuni semua
dosa orang-orang yang tulus bertobat.
Al-Quran surah Az-Zumar
(surah ke-39) ayat 53.
۞ قُلْ يَٰعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ
أَسْرَفُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا۟ مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ
يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ
Katakan: "Hai hamba-hamba-Ku yang
malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari
rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya
Dia Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tapi menghina Rasulullah
tidak hanya menyangkut pribadi beliau saja.
Tapi juga menyangkut
penghinaan kepada Allah Tuhan alam semesta yang telah mengutusnya.
Sehingga di sini ada dua
hak yang telah diinjak-injak, yaitu Hak Allah dan hak Nabi Muhammad.
Hak Allah.
Bisa termaafkan dengan
tobat yang jujur.
Allah berjanji akan
mengampuni semua dosa bagi yang bertobat.
Dalilnya surat Az-Zumar
ayat 53 di atas.
Hak Rasulullah.
Ini yang menjadi
pembahasan alot para ulama.
Apakah juga bisa selesai
dengan bertobat, atau hukuman mati harus tetap dijalankan?
Pertama.
Jika orang melakukan
penghinaan kepada Rasulullah saat dia masih kafir, kemudian masuk Islam, maka
dia tidak dihukum mati.
Karena Islam meleburkan
seluruh dosa yang dia lakukan saat masih kafir.
Al-Quran surah Al-Anfal
(surah ke-8) ayat 38.
قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ إِن يَنتَهُوا۟ يُغْفَرْ
لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا۟ فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ ٱلْأَوَّلِينَ
Katakan kepada orang-orang yang kafir itu:
"Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa
mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku
(kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu".
Kedua.
Orang menghina Nabi
Muhammad saat berstatus muslim.
Ada 3 pendapat:
1.
Hukuman mati gugur dengan tobatnya.
2.
Tobat tidak diterima dan hukuman mati tetap dijalankan.
3.
Tobatnya diterima, tapi hukuman mati tetap dijalankan.
Pendapat ketiga yang
paling kuat.
Syaikhul Islam
al-Harrani rahimahullah
dikuatkan oleh Syekh Ibnu’Utsaimin menyatakan,
فصارت الأقوال في المسألة
ثلاثة، أرجحها أن توبته تقبل ويقتل
Dalam masalah ini ada
tiga pendapat ulama.
Pendapat paling kuat, tobatnya
diterima dan tetap berlaku hukuman mati.
(Liqo’ al-Bab al- Maftuh
5/53)
Hal ini karena:
1.
Tobat hanya bisa mengugurkan dosa pelaku dengan Allah.
Allah berjanji akan memaafkan
kesalahan hamba-Nya yang bertobat jujur.
قُلۡ يَٰعِبَادِيَ
ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ
ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ
ٱلرَّحِيمُ
Katakan:“Wahai
hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah
kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa
semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar :
53)
2.
Adapun dosanya kepada Nabi Muhammad kita tidak tahu apakah Nabi
akan menuntutnya atau memaafkannya di hari Kiamat kelak.
Mengingat tidak adanya
dalil tegas yang menerangkan pemberian maaf dari Nabi untuk orang-orang yang
menghinanya.
Yang ada malah dalil
tegas menunjukkan hukuman mati bagi penghina Nabi Muhammad.
Ali bin Abi Thalib menceritakan,
أَنَّ يَهُودِيَّةً
كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ ،
فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ ، فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا
Ada seorang wanita
Yahudi menghina dan mencela Rasulullah. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang
sahabat sampai mati. Namun Nabi menggugurkan hukuman apapun darinya.
(HR. Abu Daud 4362 dan
dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam)
Hukuman mati tetap
berlaku untuk menyelesaikan dosanya kepada Nabi Muhammad.
Hukuman mati akan
memberi efek jera bagi yang lain.
Agar tidak menyepelekan
kehormatan baginda yang mulia Rasulullah.
Menghina beliau, sama
saja menghina ajaran suci yang dibawanya.
Siapa yang Berhak
Menegakkan Hukuman?
Islam mengajarkan kepada
penganutnya, untuk menyerahkan kepada pihak berwenang, yaitu pemerintah.
Sikap main hakim sendiri
akan menimbulkan kekacauan dan kerusakan yang lebih besar.
Imam Al Kasani menerangkan
syarat hukuman had.
أن يكون المقيم للحد هو
الإمام أو من ولاه الإمام
Yang menjalankan hukuman
had adalah pemimpin (pemerintah) atau yang mewakilinya.
(Bada’i as-Shonai’,
9/249)
Saat terjadi peristiwa
penghinaan kepada Nabi MUhammad oleh seorang kartunis kafir 2015 silam.
Ada orang menyampaikan
kepada Dr. Soleh al-Fauzan (anggota ulama senior dan majlis fatwa Kerajaan
Saudi Arabia),
هل يجوز اغتيال الرسام
الكافر الذي عرف بوضع الرسوم المسيئة للنبي صلى الله عليه وسلم؟
Apakah boleh membunuh
kartunis kafir yang dikenal telah membuat kartun berisi hinaan kepada Nabi
Muhammad?
Jawaban beliau,
الشيخ: هذا ليس طريقة
سليمة الاغتيالات وهذه تزيدهم شرا وغيظا على المسلمين لكن الذي يدحرهم هو رد
شبهاتهم وبيان مخازيهم وأما النصرة باليد والسلاح هذه للولي أمر المسلمين وبالجهاد
في سبيل الله عز وجل نعم
Ini bukan langkah yang
tepat. Melakukan pembantaian hanya akan menambah keburukan dan kemarahan mereka
kepada kaum muslimin.
Sikap yang bijak adalah
membantah penyimpangan mereka dan menjelaskan perbuatan mereka yang sangat
memalukan.
Membela Nabi Muhammad dengan
tangan dan senjata itu wewenangnya pemerintah.
Kaum muslimin hanya
jihad di jalan Allah dan dipimpin pemerintah.
(Sumber:internet)

0 comments:
Post a Comment