Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label Hukuman penghina Nabi Muhammad. Show all posts
Showing posts with label Hukuman penghina Nabi Muhammad. Show all posts

Sunday, November 1, 2020

6104. HUKUMAN BAGI PENGHINA NABI MUHAMMAD

 


Hukuman Bagi Penghina Nabi Muhammad

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Hukuman untuk orang yang menghina Nabi Muhammad.

 

Menghina Nabi Muhammad termasuk  tindakan kekafiran, karena bisa  menyebabkan pelakunya keluar dari Islam.

 

Dilarang menghina Nabi Muhammad secara bercanda apalagi serius tambah dilarang.

 

Al-Quran surah At-Taubah (surah ke-9) yat 65.

 

 

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ


Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakan: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"


Saat orang yang menghina Nabi Muhammad mengatakan mereka hanya sekedar bercanda, maka Allah berfiran untuk menjawabnya.

 

Al-Quran surah At-Taubah (surah ke-9) yat 66.

لَا تَعْتَذِرُوا۟ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَٰنِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَآئِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَآئِفَةًۢ بِأَنَّهُمْ كَانُوا۟ مُجْرِمِينَ


 

Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena  mereka orang-orang yang selalu berbuat dosa.




 

Syekh Abdurrahman As Sa’di menjelaskan makna ayat ini.

 

فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله، والاستهزاء بشيء من ذلك مناف لهذا الأصل.

 

 

Menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab Kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama dan RasulNya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini.

(Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 342)

 

 

Apa Hukuman Bagi Penghina Nabi?

 

Para ulama sepakat (ijma’), bahwa orang yang mengina Nabi, layak mendapat hukuman mati.

 

Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul.

 

 

وقد حكى أبو بكر الفارسي من أصحاب الشافعي إجماع المسلمين على أن حد من سب النبي صلى الله عليه و سلم القتل كما أن حد من سب غيره الجلد

 

 

Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabi Muhammad adalah bunuh, seperti hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk.

 

Syaikhul Islam menukil keterangan ulama lainnya.

 

 

قال الخطابي : لا أعلم أحدا من المسلمين اختلف في وجوب قتله؛

 

 

 

Al-Khithabi mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat di kalangan kaum muslimin tentang wajibnya membunuh penghina Nabi Muhammad.

 

وقال محمد بن سحنون : أجمع العلماء على أن شاتم النبي صلى الله عليه و سلم و المتنقص له كافر و الوعيد جار عليه بعذاب الله له و حكمه عند الأمة القتل و من شك في كفره و عذابه كفر

 

 

Muhammad bin Syahnun mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi Muhammad dan menghina beliau statusnya kafir. Dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa azab Allah. Hukumnya mennurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur.”

(as-Sharim al-Maslul, hlm. 9)

 

 

Bagaimana Jika Sudah Bertobat?

 

Jika pelakunya bertobat sungguh-sungguh kepada Allah, maka Allah akan mengampuni dosanya.

 

 

Allah mengampuni semua dosa orang-orang yang tulus bertobat.

 

Al-Quran surah Az-Zumar (surah ke-39) ayat 53.

 

 

۞ قُلْ يَٰعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ أَسْرَفُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا۟ مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ


 

Katakan: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.




 

Tapi menghina Rasulullah tidak hanya menyangkut pribadi beliau saja.

 

Tapi juga menyangkut penghinaan kepada Allah Tuhan alam semesta yang telah mengutusnya.

 

Sehingga di sini ada dua hak yang telah diinjak-injak, yaitu Hak Allah dan hak Nabi Muhammad.

Hak Allah.

 

Bisa termaafkan dengan tobat yang jujur.

 

Allah berjanji akan mengampuni semua dosa bagi yang bertobat.

 

Dalilnya surat Az-Zumar ayat 53 di atas.

 

 

Hak Rasulullah.

Ini yang menjadi pembahasan alot para ulama.

 

Apakah juga bisa selesai dengan bertobat, atau hukuman mati harus tetap dijalankan?

 

Pertama.

Jika orang melakukan penghinaan kepada Rasulullah saat dia masih kafir, kemudian masuk Islam, maka dia tidak dihukum mati.

 

Karena Islam meleburkan seluruh dosa yang dia lakukan saat masih kafir.

 

Al-Quran surah Al-Anfal (surah ke-8) ayat 38.

 

قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ إِن يَنتَهُوا۟ يُغْفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا۟ فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ ٱلْأَوَّلِينَ


 

Katakan kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu".

 

Kedua.

 

Orang menghina Nabi Muhammad saat  berstatus muslim.

 

Ada 3 pendapat:

 

1.       Hukuman mati gugur dengan tobatnya.

2.       Tobat tidak diterima dan hukuman mati tetap dijalankan.

 

3.       Tobatnya diterima, tapi hukuman mati tetap dijalankan.

 

 

Pendapat ketiga yang paling kuat.

 

Syaikhul Islam al-Harrani rahimahullah dikuatkan oleh Syekh Ibnu’Utsaimin  menyatakan,

فصارت الأقوال في المسألة ثلاثة، أرجحها أن توبته تقبل ويقتل

 

 

Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama.

 

Pendapat paling kuat, tobatnya diterima dan tetap berlaku hukuman mati.

(Liqo’ al-Bab al- Maftuh 5/53)

 

Hal ini karena:

1.       Tobat hanya bisa mengugurkan dosa pelaku dengan Allah.

 

Allah berjanji akan memaafkan kesalahan hamba-Nya yang bertobat jujur.

 

قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ

 

 

Katakan:“Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar : 53)

 

2.       Adapun dosanya kepada Nabi Muhammad kita tidak tahu apakah Nabi akan menuntutnya atau memaafkannya di hari Kiamat kelak.

 

Mengingat tidak adanya dalil tegas yang menerangkan pemberian maaf dari Nabi untuk orang-orang yang menghinanya.

 

Yang ada malah dalil tegas menunjukkan hukuman mati bagi penghina Nabi Muhammad.

 

Ali bin Abi Thalib menceritakan,

 

أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ ، فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا

 

 

Ada seorang wanita Yahudi menghina dan mencela Rasulullah. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabi menggugurkan hukuman apapun darinya.

(HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam)

 

 

Hukuman mati tetap berlaku untuk menyelesaikan dosanya kepada Nabi Muhammad.

 

Hukuman mati akan memberi efek jera bagi yang lain.

 

 

Agar tidak menyepelekan kehormatan baginda yang mulia Rasulullah.

 

Menghina beliau, sama saja menghina ajaran suci yang dibawanya.

 

 

Siapa yang Berhak Menegakkan Hukuman?

Islam mengajarkan kepada penganutnya, untuk menyerahkan kepada pihak berwenang, yaitu pemerintah.

 

Sikap main hakim sendiri akan menimbulkan kekacauan dan kerusakan yang lebih besar.

 

 

Imam Al Kasani menerangkan syarat hukuman had.

 

 

أن يكون المقيم للحد هو الإمام أو من ولاه الإمام

 

 

Yang menjalankan hukuman had adalah pemimpin (pemerintah) atau yang mewakilinya.

(Bada’i as-Shonai’, 9/249)

 

 

Saat terjadi peristiwa penghinaan kepada Nabi MUhammad oleh seorang kartunis kafir 2015 silam.

 

Ada orang menyampaikan kepada Dr. Soleh al-Fauzan (anggota ulama senior dan majlis fatwa Kerajaan Saudi Arabia),

 

هل يجوز اغتيال الرسام الكافر الذي عرف بوضع الرسوم المسيئة للنبي صلى الله عليه وسلم؟

 

 

Apakah boleh membunuh kartunis kafir yang dikenal telah membuat kartun berisi hinaan kepada Nabi Muhammad?

 

 

Jawaban beliau,

 

الشيخ: هذا ليس طريقة سليمة الاغتيالات وهذه تزيدهم شرا وغيظا على المسلمين لكن الذي يدحرهم هو رد شبهاتهم وبيان مخازيهم وأما النصرة باليد والسلاح هذه للولي أمر المسلمين وبالجهاد في سبيل الله عز وجل نعم

 

 

Ini bukan langkah yang tepat. Melakukan pembantaian hanya akan menambah keburukan dan kemarahan mereka kepada kaum muslimin.

 

Sikap yang bijak adalah membantah penyimpangan mereka dan menjelaskan perbuatan mereka yang sangat memalukan.

 

Membela Nabi Muhammad dengan tangan dan senjata itu wewenangnya pemerintah.

 

Kaum muslimin hanya jihad di jalan Allah dan dipimpin pemerintah.

 

 

 

(Sumber:internet)