Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label Dilarang melukis wajah Nabi Muhammad. Show all posts
Showing posts with label Dilarang melukis wajah Nabi Muhammad. Show all posts

Saturday, October 31, 2020

6102. DILARANG MELUKIS WAJAH NABI MUHAMMAD

 


DILARANG MELUKIS WAJAH NABI MUHAMMAD

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Larangan Melukis Wajah Nabi.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tahun 1988 tentang larangan penggambaran sosok Nabi Muhammad  SAW dalam bentuk gambar, patung, seni peran, dan film.

 

Dewan Pimpinan MUI yang saat itu diketuai KH Hasan Basri memutuskan menolak penggambaran Nabi Muhammad SAW dalam bentuk apa pun baik gambar maupun film.



Apabila ada gambar atau film yang menampilkan Nabi Muhammad SAW dan keluarganya, hendaknya pemerintah melarang gambar dan film semacam itu.


Dalam mengambil keputusan tersebut, MUI mendasarkan pada sebuah riwayat pada Fath Makkah.

 

Rasulullah SAW memerintahkan untuk menghancurkan gambar dan patung para nabi terdahulu yang terpajang di Ka’bah.

 

Para ulama juga telah mengambil ijma’ sukuti tentang dilarangnya melukis nabi dan Rasul.


Kaidah pencegahan (sadd az-Zariah) untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh agama dan  kemurnian Islam baik segi akidah, akhlak, maupun syariah.



Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW melaknat keras orang yang berdusta dengan memakai nama beliau SAW.

 

"Barang siapa berdusta kepada saya dengan sengaja, maka dipersilakan untuk menempati duduknya di api neraka."

(HR Muttafaq ‘Alaih).



Pada zaman  Nabi Muhammad SAW tidak ada satu pun manuskrip, gambar, patung yang benar-benar menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW secara sempurna.

 

Sehingga, ketika ada orang yang mengaku melukis sosok Nabi Muhammad SAW, ia dimasukkan golongan hadis di atas.

 

Terlebih, orang yang sengaja melukis karikatur Nabi Muhammad dengan maksud mengolok-olok. 

 

Hukuman untuk orang yang mengolok-olok nabi Muhammad, menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, jauh lebih keras.



Syekh ‘Atiyyah Saqr melalui kitabnya Ahsanul Kalam fi al-Fatawa wal Ahkam, Dar Ghad al-‘Arabi, Jilid 1 halaman 156 menyebutkan larangan meniru para nabi dalam akting maupun dalam lukisan.

 

Beberapa alasannya akting atau lukisan tidak mungkin mutlak menyerupai sosok yang sebenarnya.



Dengan meniru dan melukis sosok baginda Rasulullah SAW, orang itu dusta  mengatasnamakan Nabi Muhammad SAW.

 

Jika lukisan yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW ternyata lukisan yang buruk, akan memberi gambaran buruk kepada yang melihatnya.

 



Pendapat ini dikuatkan oleh fatwa Syekh Hasanain Makhluf pada Mei 1950, Lujnah Fatwa Azhar bulan Juni 1968, Dewan Majma ‘Buhuth Islamiyah pada Februari 1972, dan Muktamar ke-8 Majma bulan Oktober 1977.

 

Dar al-Ifta Mesir menambahkan, larangan ini karena Allah telah memelihara para rasul dan nabi tidak bisa ditiru oleh setan.

 

Allah memelihara para rasul dan nabi tidak bisa ditiru oleh manusia.

 



Dewan Mufti Kerajaan Negeri Sembilan Malaysia mengeluarkan pendapat, masalah melukis saja dalam Islam sudah banyak khilafiah.

 

Ada ulama yang melarang melukis atau membuat patung makhluk yang bernyawa.

 

 Mereka mendasarkan pada hadis dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya  orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Kepada mereka dikatakan, ‘Hidupkan apa yang kamu buat’."

(HR Muttafaq ‘Alaih).



Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah membagi hukum gambar secara umum berdasar illat (sebabnya).

 

Jika penggambaran itu untuk pemujaan dan penyembahan, maka hukumnya haram.

 

Jika untuk sarana pembelajaran, maka hukumnya mubah.

 

Jika untuk perhiasan, maka hukumnya:

1.       Jika tidak menimbulkan fitnah, maka hukumnya mubah.

 

2.       Jika timbul fitnah kepada maksiat, maka hukumnya makruh.

 

3.       Jika timbul fitnah kepada kemusyrikan, maka hukumnya haram.



Jika melukis secara umum terdapat khilafiyah, maka melukis wajah Nabi SAW dikhawatirkan akan mendatangkan madarat lebih besar.

 

Dalam kaidah fikih menghindari madarat lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.

Hikmah dari larangan ini, yaitu menjaga kemurnian akidah umat Islam.

 

Dengan tidak adanya lukisan sosok Nabi, tidak akan terjadi pengultusan yang berlebihan terhadap beliau SAW.

 

Pengultusan yang berlebihan dikhawatirkan akan menjerumuskan seseorang kepada pemujaan kepada Nabi SAW melebihi pemujaan terhadap Allah SWT.



Nabi SAW sendiri dalam beberapa riwayat mengingatkan agar orang tidak memasang gambar orang saleh yang sudah meninggal.

 

Menurut Lembaga Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi, banyak kejadian yang menjadikan gambar orang saleh sebagai sarana peribadatan.



Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah bercerita kepada Rasulullah SAW tentang gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah (Etiopia) yang memajang gambar-gambar.

 

Rasulullah bersabda, "Jika ada orang saleh meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya, lalu melukis gambar-gambar itu di dalam masjid. Mereka itu makhluk paling buruk di sisi Allah."



Diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah, ia berkata, "Ketika Rasulullah SAW semakin merasakan sakit, beliau menutup muka dengan bajunya. Apabila rasa sakitnya berkurang, beliau membuka mukanya. Dalam kondisi seperti itu beliau bersabda, “Laknat Allah atas orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid’."



Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda, "Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah. Allah sangat murka kepada suatu kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid."

 

(Sumber internet)