Saturday, October 31, 2020

6095. MUSYAWARAH HUKUMNYA WAJIB

 


MUSYAWARAH HUKUMNYA WAJIB

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Musyawarah artinya perundingan atau perembukan.

 

      Kata “musyawarah” terambil dari akar kata “sy-w-r-“.

 

 Pada mulanya  berarti “mengeluarkan madu dari sarang lebah”.

 

Maknanya berkembang mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain, termasuk “pendapat”.

 

 Musyawarah bisa  berarti  “mengatakan  atau mengajukan   sesuatu”.

 

Musyawarah pada dasarnya hanya dipakai untuk hal yang baik, sejalan  dengan makna dasarnya.

 

Manusia kenal 3 cara menetapkan masalah masyarakat, yaitu:

1.       Keputusan oleh penguasa.

 

2.       Keputusan berdasar pandangan minoritas.

 

3.       Keputusan berdasar mayoritas.

 

Musyawarah yang diwajibkan oleh Islam bukan seperti bentuk pertama, karena membuat musyawarah lumpuh.

 

Bentuk kedua tidak sesuai makna musyawarah.

    Sebagian ulama menolak kewenangan mayoritas berdasar firman Allah.

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 100.

 

قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

 

Katakan:”Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah, hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.

 

 

 Al-Quran surah Az-Zukhruf (surah ke-43) ayat 78. 

 

 

لَقَدْ جِئْنَاكُمْ بِالْحَقِّ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَكُمْ لِلْحَقِّ كَارِهُونَ

    

 

Sesungguhnya Kami benar-benar  membawa kebenaran kepadamu, tetapi kebanyakan di antaramu benci kepada kebenaran itu.

 

 

Sebagian ulama tidak sependapat ayat Al-Quran di atas menolak kewenangan mayoritas.

 

Karena ayat itu bukan bicara  dalam  konteks  musyawarah, tetapi dalam konteks petunjuk Allah yang diberikan kepada para Nabi dan ditolak  oleh sebagian besar anggota masyarakatnya pada zaman itu.

Sebagian ulama membenarkan      keputusan berdasar pendapat mayoritas, tetapi tidak mutlak.

 

      Sebagian ulama berpendapat  keputusan jangan langsung  diambil berdasar pendapat mayoritas, tetapi hendaknya dilakukan diskusi  berulang-ulang hingga tercapai kesepakatan. 

 

 

Karena musyawarah dilakukan orang pilihan yang punya sifat terpuji dan tidak punya kepentingan pribadi atau  golongan, serta dilaksanakan  sewajarnya  agar disepakati bersama.

 

 Apabila terdapat orang yang tidak menerima keputusan, hal itu menunjukkan   indikasi  adanya hal yang kurang berkenan di hati dan pikiran orang pilihan.

 

Perlu dibicarakan  lebih  lanjut  agar mencapai mufakat dan hasil terbaik.

 

ltu salah satu perbedaan musyawarah dalam Islam dengan demokrasi secara umum.

 Jika pembicaraan berlarut-larut tanpa mufakat, dan terpaksa memilih pendapat mayoritas.

 

Bisa dikatakan semua pendapat adalah baik,  tetapi dipilih pendapat yang paling baik.

 

Kaidah agama mengajarkan:

 

1.       Jika ada 2 dua pilihan yang samabaiknya, maka dipilih  yang  lebih banyak sisi baiknya.

 

2.       Jika keduanya buruk, maka dipilih yang paling sedikit keburukannya.  

 

Musyawarah dalam Islam harus dikaitkan dengan “Perjanjian dengan Allah”.

 

 

 Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 124.

 

 

۞ وَإِذِ ابْتَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ ۖ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا ۖ قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي ۖ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

 

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim".




Dalam Islam, tidak  dibenarkan  musyawarah dalam bidang   yang telah ada ketetapannya dari Allah secara tegas dan pasti.

 

Dan tidak boleh menetapkan hal yang bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.   

                       

Dalam musyawarah model Islam, perincian, pola, dan caranya diserahkan  kepada   masyarakat.

 

Karena masyarakat bisa berbeda dan bervariasi sesuai perkembangan zaman.  

 

 Al-Quran memberi kesempatan tiap kelompok masyarakat menyesuaikan sistem musyawarahnya  sesuai kondisi sosialnya.  

 

 Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 48 menyatakan tiap umat diberikan aturan dan jalan yang terang.

 

 

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

 

 

 

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.

 

 

 

Daftar Pustaka

1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   

2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5. Tafsirq.com online

0 comments:

Post a Comment