Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label BEDANYA WAKAF DAN HIBAH. Show all posts
Showing posts with label BEDANYA WAKAF DAN HIBAH. Show all posts

Sunday, February 20, 2022

12556. BEDANYA WAKAF DAN HIBAH

 

 




 

BEDANYA WAKAF DAN HIBAH

Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM

 

 

ARTI WAKAF

 

Kata “wakaf”.

Dalam bahasa Arab berarti “habs”.

Yaitu “menahan”.

 

Artinya menahan harta.

Yang memberi manfaat di jalan Allah.

 

Istilah “wakaf” artinya:

 

“Perbuatan hukum seseorang.

Atau kelompok orang.

 

Atau badan hukum.

Yang memisahkan sebagian dari benda miliknya.

 

Dan melembagakannya selamanya.

 

Guna kepentingan ibadah.

 

Atau keperluan umum lainnya.

Sesuai ajaran Islam” .

 

 

Dalil anjuran untuk wakaf.

 

 

Al-Quran surah Ali Imran (surah ke-3) ayat 92.

 

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

 

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu infakkan (wakaf) sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu infakkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

 

 

Hadis riwayat Muslim dari Ibnu Umar.

 

Ibnu Umar berkata.

Bahwa Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar.

 

Lalu dia datang kepada Nabi.

 

Untuk minta pertimbangan tentang tanah itu.

 

Umar berkata,

 

“Wahai Rasulullah.

Sesungguhya aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar.

 

Aku tidak mendapatkan harta yang lebih berharga daripadanya.

 

Maka apakah yang hendak engkau perintahkan  kepadaku sehubungan dengannya?

 

 Rasulullah bersabda,

 

“Jika engkau suka.

Tahanlah tanah itu.

Dan engkau sedekahkan manfaatnya.

 

Umar pun menyedekahkan manfaat tanah itu.

 

Dengan syarat tanah itu:

 

1.      Tidak dijual.

2.      Tidak dihibahkan.

3.      Tidak diwariskan.

 

Tanah itu diwakafkan kepada:

 

1.      Orang fakir miskin.

2.      Kaum kerabat.

3.      Budak.

 

4.      Sabilillah.

5.      Ibnu sabil.

 

6.      Tamu.

7.      Dan lainnya.

 

Orang yang mengurusnya.

Boleh makan sebagian darinya.

 

Dengan cara makruf.

Dan tak menganggap tanah itu miliknya sendiri.”

 

 

Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Saat orang meninggal dunia.

 

Maka terputuslah semua amalnya.

 

Selain  3 hal, yaitu:

 

1.      Sedekah jariah (wakaf).

2.      Ilmu yang bermanfaat.

3.      Anak salih yang mendoakan.

 

ARTI HIBAH

 

Kata “Hibah” berasal dari bahasa Arab.

 

Artinya: “melewatkan atau menyalurkan”.

 

Yaitu disalurkan dari tangan orang yang memberi.

Kepada tangan orang yang diberi.

 

Menurut Sayid Sabiq.

 

Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain.

 

Saat dia masih hidup.

Dan tanpa imbalan.

 

Hibah adalah pemberian sukarela.

 

Tanpa sebab dan musabab.

 

Tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian.

 

Pemberian dilakukan saat pemberi masih hidup.

 

Hibah dituntunkan oleh Allah.

Karena dapat menciptakan kerukunan.

 

Dan mempererat rasa kasih sayang antar umat manusia.

 

Hadis riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Jika kalian saling memberi hadiah.

Maka kalian akan saling mencintai.”

 

 

Hadis riwayat Ahmad dan Thabrabi dari Khalid bin Adi.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Barang siapa mendapat kebaikan dari saudaranya.

 

Bukan karena mengharapkan.

 

Dan tak minta-minta.

Maka hendaklah ia menerimanya.

 

Dan tidak menolaknya.

 

Karena itu rezeki yang diberikan Allah kepadanya”. 

 

 

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN WAKAF DAN HIBAH.

 

Persamaan wakaf dan hibah:

 

1.      Ada orang yang memberi hartanya.

2.      Ada barang yang diberikan.

3.      Ada orang yang menerimanya.

 

Jika orang berwakaf  mengatakan dengan tegas.

 

Atau berbuat sesuatu.

Yang menunjukkan kepada adanya kehendak.

 

Untuk mewakafkan hartanya.

Atau mengucapkan kata-kata.

 

Maka telah terjadi wakaf.

 

Tanpa perlu penerimaan.

Atau qabul dari pihak lain.

 

Tapi Hibah.

Selain adanya perkataan dan perbuatan.

 

Yang tegas dari wahib.

Untuk menyerahkan barangnya.

Atau ijab.

 

 Juga perlu ada penerimaan.

Dari penerima harta.

 

Yang dihibahkan.

Atau qabul.

 

Benda wakaf.

Yaitu segala benda bergerak.

Atau tidak bergerak.

 

 Yang punya daya tahan.

 

Tidak hanya sekali pakai.

 

Dan bernilai menurut Islam.

 

Benda atau harta hibah.

Bisa berupa barang apa saja.

 

Hanya sekali pakai maupun tahan lama.

 

Tidak boleh mewakafkan.

Atau menghibahkan barang yang terlarang.

 

Untuk dijualbelikan seperti:

1.      Barang jamainan (borg).

2.      Barang haram.

3.      Dan sejenisnya.

 

Benda wakaf hanya boleh diberikan.

 

Kepada sekelompok orang.

Yang bisa dimanfaatkan.

Banyak orang.

 

Hibah bisa diberikan kepada perorangan atau kelompok.

 

Untuk kepentingan orang banyak.

Atau kepentingan individu.

 

Barang wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang.

 

Tapi barang yang dihibahkan.

Bisa menjadi hak milik seseorang.

 

 

(Sumber suara.Muhammadiyah)