Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMNYA MENGUBUR 2 MAYAT DALAM 1 LUBANG. Show all posts
Showing posts with label HUKUMNYA MENGUBUR 2 MAYAT DALAM 1 LUBANG. Show all posts

Friday, June 18, 2021

9982. HUKUMNYA MENGUBUR 2 MAYAT DALAM 1 LUBANG

 






HUKUMNYA MENGUBUR 2 MAYAT DALAM 1 LUBANG

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

MENGUBUR 2 JENAZAH DALAM 1 LUBANG HUKUMNYA BOLEH.

 

 

 

Alasan membolehkan mengubur lebih dari 1 jenazah dalam 1 liang kuburan.

1.              Tak ada larangan mengubur lebih dari 1 jenazah dalam 1 lubang kuburan.

 

2.              Rasulullah pernah melakukannya.

 

 

Jabir bin Abdullah meriwayatkan.

 

Rasulullah mengumpulkan 2 jenazah pria korban Perang Uhud dalam 1 kain.

 

Rasulullah bersabda,

“Siapakah di antara 2 orang jenazah ini yang lebih banyak ilmunya tentang Al-Qur’an?”

 

Kemudian para sahabat menunjukkannya.

 

Rasulullah mendahulukan jenazah orang yang lebih banyak ilmunya ke lubang kuburan.

 

Kemudian memasukkan jenazah berikutnya ke dalam lubang kuburan yang sama.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

“Aku menjadi saksi bagi mereka”.

 

Rasulullah menyuruh mengubur jenazah itu dengan darahnya.

 

Rasulullah tidak memandikan dan tak menyalatkan jenazah yang mati syahid.

 

 

Dalam keadaan normal 1 lubang kuburan hanya untuk 1 jenazah saja.

 

Tapi dalam kondisi darurat.

 

 

Misalnya, terjadi gempa bumi, kebakaran, kapal tenggelam, perang,  dan lainnya.

 

Dalam kondisi darurat, maka dalam 1 lubang kuburan boleh dipakai lebih dari 1 jenazah.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)