HUKUMNYA
MENGUBUR 2 MAYAT DALAM 1 LUBANG
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
MENGUBUR
2 JENAZAH DALAM 1 LUBANG HUKUMNYA BOLEH.
Alasan membolehkan mengubur lebih dari 1 jenazah
dalam 1 liang kuburan.
1.
Tak ada larangan mengubur lebih dari 1 jenazah dalam
1 lubang kuburan.
2.
Rasulullah pernah melakukannya.
Jabir bin Abdullah meriwayatkan.
Rasulullah mengumpulkan 2 jenazah pria korban Perang
Uhud dalam 1 kain.
Rasulullah bersabda,
“Siapakah di antara 2 orang jenazah ini yang lebih
banyak ilmunya tentang Al-Qur’an?”
Kemudian para sahabat menunjukkannya.
Rasulullah mendahulukan jenazah orang yang lebih banyak
ilmunya ke lubang kuburan.
Kemudian memasukkan jenazah berikutnya ke dalam lubang
kuburan yang sama.
Rasulullah bersabda,
“Aku menjadi saksi bagi mereka”.
Rasulullah menyuruh mengubur jenazah itu dengan darahnya.
Rasulullah tidak memandikan dan tak menyalatkan jenazah
yang mati syahid.
Dalam keadaan normal 1 lubang kuburan hanya untuk 1
jenazah saja.
Tapi dalam kondisi darurat.
Misalnya, terjadi gempa bumi, kebakaran, kapal
tenggelam, perang, dan lainnya.
Dalam kondisi darurat, maka dalam 1 lubang kuburan boleh
dipakai lebih dari 1 jenazah.
(Sumber suara.muhammadiyah)





0 comments:
Post a Comment