ORANG NON-MUSLIM DILARANG MASUK MEKAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Penjelasan mengapa
orang non-muslim dilarang masuk Mekah.
1. Semua
warga negara dilarang masuk perbatasan.
Semua warga negara
tidak diizinkan memasuki wilayah perbatasan.
Di setiap negara, ada lokasi
warga negara biasa dari negara itu tidak boleh masuk.
Hanya warga negara anggota
militer atau orang yang terkait pertahanan negara boleh masuk wilayah
perbatasan.
Islam agama universal
untuk seluruh dunia dan untuk semua manusia.
Daerah terbatas untuk
umat Islam adalah 2 kota suci, yaitu Mekah dan Madinah.
Hanya
umat Islam yang boleh masuk Mekah dan Madinah.
Sangat tidak masuk
akal bagi warga negara biasa masuk ke daerah perbatasan.
Sebagaimana tidak
pantas bagi orang non-muslim untuk menolak pembatasan masuk Mekah dan Madinah.
2. Visa
untuk masuk Mekah dan Madinah
Visa ialah izin masuk
atau tinggal sementara di negara lain.
Berwujud cap (paraf)
dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan pada paspor
pemohon.
Orang pergi ke luar
negeri, dia harus punya visa izin masuk negara itu.
Setiap negara punya peraturan
dan syarat untuk menerbitkan visa.
Jika kriteria dan
syaratnya tidak terpenuhi, maka tidak akan menerbitkan visa.
Salah satu negara
sangat ketat dalam menerbitkan visa adalah Amerika Serikat.
Mereka punya beberapa
syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar bisa menerbitkan visa.
3. Tiap negara
punya aturan berbeda
Ketika mengunjungi
Singapura, disebutkan dalam blanko imigrasi risiko hukuman mati kepada pengedar
narkoba.
Jika orang ingin
mengunjungi Singapura, maka dia harus taat semua aturannya.
Kita tidak bisa mengatakan hukuman mati itu hukuman
barbar.
Hanya jika orang setuju
syarat dan kondisinya, maka dia diizinkan masuk ke negara itu.
4. Visa
masuk kota Mekah dan Madinah adalah Kalimat Syahadat.
Syarat utama harus
dimiliki tiap orang masuk Mekah dan Madinah adalah kalimat syahadat.
Dia mengucapkan:
“Laa ilahaillallah,
Muhammadur Rasulullah”
(Tidak ada tuhan
selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah).
Setiap orang, siapa
pun mereka, apa pun warna kulitnya, dan berasal dari negara mana pun.
Akan diizinkan berada
di kota Mekah dan Madinah.
Jika telah berikrarKalimat
Syahadat.
Syarat masuk Mekah dan
Madinah sangat sederhana dan mudah.
Daftar Pustaka.
1. Naik, Zakir Abdul
Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai
Pertanyaan Mengenai Islam.




0 comments:
Post a Comment