BEDA PENDAPAT DI NEGARA DEMOKRASI TAK HARUS DIPENJARA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi,
M.M.
Era Demokrasi, Beda Pendapat Tak
Harus Dipidanakan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly
Asshiddiqie mengatakan.
Seharusnya tidak perlu setiap isu yang
muncul.
Berupa perbedaan pendapat
diselesaikan dengan hukum pidana.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan.’
Seharusnya tidak perlu setiap isu masalah
yang muncul ke ruang public.
Berupa perbedaan pendapat
diselesaikan dengan penerapan hukum pidana.
Menurutnya, jika hal ini terus
terjadi.
Maka suasana demokrasi di
Indonesia akan rusak.
Seharusnya tidak semua beda
pendapat.
Selalu dijadikan alat untuk
mempidanakan orang.
Hal itu disampaikan Jimly
menanggapi maraknya berbagai masalah.
Yang diselesaikan melalui jalur
hukum pidana hanya karena kontroversi
ide.
Perbedaan pendapat, adu argumentasi
di media social.
Menjelang pemilihan umum (Pemilu)
2019.
"Kalau semua orang masuk
penjara.
Nanti negara kosong, cuma
gara-gara beda pendapat.
Tidak semua manusia di negara demokrasi
harus sama ide dan pendapatnya.
Termasuk soal agama dan pilihan
politik," ujar Jimly kepda wartawan, Rabu (13/3/2019).
Menurut Jimly, proses penegakan hukum memang
baik.
Dibutuhkan pada kehidupan
bernegara dan berbangsa.
Kendati demikian, hukum juga diberlakukan
terhadap hal khusus.
Yang berpengaruh buruk kepada
masyarakat dan negara.
"Jika tidak membahayakan negara.
Tidak mengancam nyawa manusia dan
masyarakat.
Tidak merugikan kehidupan orang
lain.
Beda pendapat dan pikiran itu
biasa dan biarkan saja," ujar Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia (ICMI) itu.
Dalam negara demokrasi.
Yang menerapkannya dengan kurun
waktu cukup lama.
Justru perbedaan pendapat amat
wajar dan dibutuhkan.
Guna membangun bangsa lebih baik.
"Jika masalah beda pendapat
dijadikan alat laporan pidana.
Nantinya dapat muncul perasaaan
perlakuan yang tidak sama.
Antara satu orang dengan
lainnya," ujarnya.
(Sumber bisnis.com)
0 comments:
Post a Comment