TAK DILARANG BERJANJI TAPI WAJIB MEMENUHI JANJI
TENTANG JANJI
Oleh Tere Liye.
Membuat janji,
hukumnya MUBAH ( boleh).
Memenuhi janji,
hukumnya WAJIB.
Melanggar janji,
HUKUMNYA DOSA BESAR.
ADA 2 JENIS JANJI
1. Janji yang terpaksa
atau dipaksa.
2. Janji yang sukarela
ADA 2 JENIS INGKAR JANJI
1. Dia tidak ingin
ingkar.
Tapi situasi memaksanya ingkar janji.
2. Sejak awal tahu
persis, dia tidak bisa memenuhinya.
Tapi dia tetap berjanji.
Termasuk memberi janji di luar kemampuan.
Sungguh celaka.
Orang berjanji
secara sukarela.
Tidak ada yg
memaksa dia.
Hanya agar orang
banyak menyukainya.
Tapi dia tahu persis.
Jika janji itu
hanya trik dan strategi.
Yang akan
diingkari.
Dengan berbagai
alasan.
Tidak usah mencari
orang lain.
Gunakan
rumus ini untuk diri kita sendiri.
Soal orang lain
gampang berjanji.
Dan gampang
sekali lupa.
Biarkan saja itu
urusannya.
Orang ini
jangankan niat memenuhi janjinya.
Bahkan baca rumus ini
saja dia baper dan tersinggung.
Kita selalu
ingat janji orang lain kepada kita.
Tapi janji kita
kepada orang lain malah lupa.
Allah berfirman,
“Dan penuhi janji.
Sesungguhnya janji pasti
diminta tanggung jawabnya.
Al-Quran surah Al-lsra
(surah ke-17) ayat 34.
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ
أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ
كَانَ مَسْئُولًا
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan
cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhi janji;
sesungguhnya janji pasti diminta tanggung jawabnya.
(Sumber Tere Liye
0 comments:
Post a Comment