TANYA JAWAB HAJI DAN UMRAH (1)
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
1.
Apakah yang dimaksud dengan ibadah haji?
Ibadah
haji adalah berkunjung ke Kakbah untuk melakukan amalan-amalan ibadah.
Antara lain wukuf, mabit, tawaf, sai, dan lainnya.
Pada masa tertentu.
Demi memenuhi panggilan Allah dan mengharapkan rida
Allah.
2.
Apakah yang dimaksud dengan ibadah umrah?
Ibadah
umrah adalah berkunjung ke Kakbah untuk melaksanakan tawaf, sai, dan
bercukur/menggunting rambut (tahalul).
3.
Apakah hukum ibadah haji dan umrah?
Ibadah
haji dan ibadah umrah hukumnya wajib bagi orang Islam yang mampu dan
dilaksanakan sekali dalam seumur hidupnya.
4.
Apakah setiap ibadah haji harus digabungkan dengan ibadah
umrah?
Ibadah
haji dan ibadah umrah adalah dua peribadatan yang masing-masing berdiri sendiri.
Sehingga tidak setiap ibadah haji harus digabungkan
dengan ibadah umrah.
5.
Apakah yang dimaksud dengan haji Tamattu?
Haji Tamattu
adalah melakukan ibadah umrah lebih dahulu, kemudian mengerjakan ibadah hajinya.
Cara ini dikenakan dam (denda) menyembelih seekor
kambing.
6.
Apakah yang dimaksud dengan haji Ifrad?
Haji Ifrad
adalah melakukan haji saja.
Bagi orang yang akan mengerjakan umrah wajib atau
umrah sunah.
Maka dapat melaksanakan umrahnya dengan mikat makani
(batas tempat) di Masjid Tan’im, Masjid Jikrona, Masjid Hudaibiyah, atau di
batas luar tanah suci Mekah lainnya.
Cara ini tidak terkena dam (denda) menyembelih seekor
kambing.
7.
Apakah yang dimaksud dengan haji Qiran?
Haji Qiran
adalah melakukan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan
sekaligus.
Cara ini dikenakan dam (denda) menyembelih seekor
kambing.
8.
Apakah syarat wajib haji/umrah?
Syarat wajib haji/umrah ada 5 yaitu:
1)
Islam
2)
Balig (dewasa).
3)
Berakal sehat (tidak gila)
4)
Merdeka (bukan budak).
5)
Istita’ah (mampu)
Orang
yang belum memenuhi syarat, belum wajib beribadah haji/umrah.
9.
Apakah yang dimaksud istita’ah (mampu) dalam beribadah
haji?
Yaitu mampu dalam bekal (uang, materi,
pengetahuan, dan kesehatan) serta kendaraan (waktu, kesempatan, kuota, dan
penugasan).
10.
Ada berapa rukun haji?
Rukun haji ada 6, yaitu
1)
Ihram
2)
Wukuf
3)
Tawaf
4)
Sai
5)
Bercukur (tahalul)
6)
Tertib, sesuai urutannnya.
Jika salah satu rukun haji tidak dikerjakan, maka
hajinya tidak sah.
11.
Ada berapa wajib haji?
Wajib haji ada 6 yaitu:
1)
Ihram haji dari mikat.
2)
Mabit (istirahat) di Muzdalifah
3)
Mabit (istirahat) di Mina
4)
Melontar jumrah
5)
Menghindari perbuatan yang dilarang selama berihram.
6)
Tawaf wada (pamitan)ketika akan meniggalkan Mekah.
Jika meninggalkan wajib haji, maka harus membayar dam
(denda).
Tetapi meninggalkan tawaf wada bagi orang yang
sakit/haid/uzur tidak terkena dam (denda).
12.
Apakah yang dimaksudkan tertib dalam pelaksanaan ibadah
haji?
Yaitu melaksanakan hukum manasik sesuai
aturan.
CATATAN
HAJI 2018
Oleh: HM. Yusron Hadi bin HM. Tauhid Ismail
Sidoarjo, Jawa Timur
Ketua regu 23, rombongan 6, kloter 71 Surabaya.
Daftar
Pustaka
1.
Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih
Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2.
Panduan Perjalanan Haji, 2018, Departemen Agama RI
3.
Bimbingan Manasik Haji, 2018, Departemen Agama RI
4.
Hikmah Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
5.
Tuntunan Keselamatan, Doa, dan Zikir Ibadah Haji,
2018, Departemen Agama RI
6.
Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan
diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
0 comments:
Post a Comment