Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label INFAK SEDEKAH ZAKAT BERBEDA DENGAN PAJAK. Show all posts
Showing posts with label INFAK SEDEKAH ZAKAT BERBEDA DENGAN PAJAK. Show all posts

Tuesday, June 22, 2021

10033. INFAK SEDEKAH ZAKAT BERBEDA DENGAN PAJAK

 




INFAK SEDEKAH ZAKAT BERBEDA DENGAN PAJAK

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

 

 

PERSAMAAN ZAKAT DAN PAJAK

 

1.      Zakat dan pajak bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri.

 

2.      Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi.

 

3.      Zakat dan pajak bertujuan mengatasi masalah  ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.

 

 

BEDANYA ZAKAT DAN PAJAK

 

1.      Zakat berasal dari “زكى”.

Artinya bersih, bertambah, dan berkembang.

 

2.      Dalam KBBI “zakat” adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada yang berhak menerimanya (fakir miskin dan lainnya) menurut ketentuan syariat.

 

3.      Pajak dalam hukum Islam punya beberapa istilah, yakni:

 

1)               al-Jizyah.

2)               al-Kharaaj.

 

3)               adh-Dhariibah.

4)               al-‘Usyuriyah.

 

 

 

4.      Dalam KBBI “pajak” artinya  pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lainnya.

 

DASAR HUKUM

 

1.      Zakat diwajibkan berdasar Al-Quran dan hadis Nabi.

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 43.

 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

 

Dan dirikan salat, tunaikan zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.

 

 

Al-Quran surah At-Taaubah (surah ke-9) ayat 103.

 

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

 

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

 

 

 

Rasulullah bersabda,

 

“Barang siapa diberi kekayaan oleh Allah.

 

Lalu ia tidak membayar zakatnya.

 

Maka pada hari kiamat, dia akan didatangi ular sangat berbisa  menakutkan.

 

Ular itu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak:

 

Saya adalah kekayaanmu yang kamu timbun dulu.”

 

DASARNYA PAJAK

 

Pajak ditentukan aturan suatu negara.

 

MOTIVASI BAYAR ZAKAT

 

Karena iman dan takwa kepada Allah.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 267.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

 

Hai orang-orang beriman, nafkahkan (di jalan Allah) sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk lalu kamu menafkahkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahui, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

 

 

MOTIVASI BAYAR PAJAK

 

Pajak dibayar atas dasar kewajiban negara.

 

 

NISAB DAN TARIF ZAKAT DAN PAJAK

 

Nisab zakat dan besarnya ditentukan Allah dan sifatnya mutlak.

 

 

Pajak ditentukan negara dan sifatnya  relatif.

 

Nisab zakat ukurannya tetap.

 

Nisab pajak berubah sesuai anggaran negara.

 

 

Zakat Cuma dikenakan pada harta  produktif.

 

Artinya harta itu memberi keuntungan.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

“Umat lslam tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda atau budaknya.”

 

Pajak dikenakan pada semua harta.

 

Perhitungan besarnya zakat dihitung pembayar zakatnya.

 

Atau dibantu Lembaga Amil Zakat.

 

Perhitungan pajak memakai jasa akuntan pajak.

 

Zakat diberikan kepada 8 golongan.

 

Al-Quran surah At-Taubah (surah ke-9) ayat 60.

 

۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 

Sesungguhnya zakat itu, hanya untuk orang fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

 

Pajak dipakai untuk kepentingan pembangunan dan anggaran rutin.

 

Kesimpulan

 

1.      Zakat berbeda dengan pajak.

2.      Pajak tak bisa mengganti zakat.

 

 

Orang yang membayar pajak, tidak berarti kewajiban membayar zakatnya gugur.

 

Dan sebaliknya.

 

Orang yang membayar zakat,  bukan berarti dia terbebas dari pajak.

 

Dalam Al-Quran, infak dan sedekah bisa berarti zakat.

 

Dalam surah Al-Baqarah ayat 267 di atas.

 

Al-Quran menyebut zakat memakai  lafaz “‘إنفاق”.

 

 

Para ulama menafsirkan kata “infak” dalam ayat ini adalah membayar zakat.

 

 

Al-Quran juga menyebut zakat  dengan lafaz “صدقة”.

 

 

Infak dan sedekah punya arti  sama dengan zakat.

 

Masyarakat biasanya menyebut infak dan sedekah berbeda dengan zakat.

 

Infak dan sedekah pemberian  bersifat sunah.

 

Infak, sedekah, dan zakat tidak bisa diganti dengan pajak.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)