Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label IMAM NAWAWI HIDUP MEMBUJANG. Show all posts
Showing posts with label IMAM NAWAWI HIDUP MEMBUJANG. Show all posts

Wednesday, June 16, 2021

9960. IMAM NAWAWI HIDUP MEMBUJANG

 







ULAMA BESAR IMAM NAWAWI HIDUP MEMBUJANG

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Imam Nawawi, Ulama Besar yang Hidup Membujang.

 

Imam Nawawi (wafat. 676 M) adalah ulama tersohor mazhab Syafii.

 

 

Imam Nawawi menulis sekitar 40 karya ilmiah terkenal.

 

Beliau memilih hidup tak menikah.

 

 

Kejombloan Imam Nawawi ini dibukukan oleh Syeikh Abu Ghuddah.

 

Syeikh Abu Ghuddah juga menyebutkan daftar ulama jomblo lainnya.

 

Misalnya:

1)     Imam Dhahabi sejarawan handal.

 

2)     Imam Ibnu Jarir Thobari sejarawan terkemuka abad pertengahan.

 

 

3)     Pakar nahwu dan bahasa beraliran muktazilah Imam Zamakhsary.

 

 

4)     Dan banyak lagi.

 

 

Imam Nawawi menyatakan  'mazhab jomblonya'.

 

Al-Khatib Bagdadi, ulama ahli hadis dan sejarawan berpesan,

 

"Seorang penuntut ilmu dianjurkan menjomblo sebisa mungkin.

 

Agar fokus belajarnya tidak terganggu kesibukan rumah tangga dan repot mencari nafkah.”

 

 

Seorang sufi besar Ibrahim di Adham berkata,

 

 

"Barang siapa disibukkan dengan para wanita, maka tidak akan bahagia."

 

 

Sufyan Tsauri berkata,

 

"Ketika orang fakih yang menguasai ilmu agama menikah.

 

Maka dia naik perahu mengarungi lautan.

 

Ketika sudah punya anak, berarti dia telah menghancurkan perahunya."

 

Imam Nawawi tak mengingkari bahwa anjuran menikah adalah sunah Rasulullah.

 

 

Dalam karya ilmiahnya, Imam Nawawi tetap menulis bab nikah sebagai anjuran dalam Islam.

 

 

Imam Nawawi menulis bahwa menikah disyariatkan dalam Al-Quran dan hadis Nabi.

 

 

Para ahli hukum Islam berbeda pendapat tentang hukumnya menikah.

 

 

Apakah menikah hukumnya wajib, atau boleh.

 

Imam Nawawi berpendapat menikah hukumnya boleh.

 


(Sumber NU.online)