Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label SEMUA MAZHAB HASIL IJTIHAD BOLEH IKUT BOLEH TIDAK. Show all posts
Showing posts with label SEMUA MAZHAB HASIL IJTIHAD BOLEH IKUT BOLEH TIDAK. Show all posts

Thursday, April 28, 2022

13043. SEMUA MAZHAB HASIL IJTIHAD BOLEH IKUT BOLEH TIDAK

 

 



 

SEMUA MAZHAB HASIL IJTIHAD BOLEH IKUT BOLEH TIDAK

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

  

 

Mazhab berasal dari  مَذْهَبٌ dari akar kata ذَهَبَ (ża-ha-ba).

 

Yang artinya jalan, tempat yang harus dilalui, perjalanan, pendapat, pendirian, paham, pegangan, aliran, sekte atau doktrin.

  

Dalam (KBBI).

Mazhab adalah haluan atau aliran tentang hukum fikih.

Yang menjadi ikutan umat Islam.

 

Dalam fikih.

Mazhab artinya jalan pikiran, pemahaman dan pendapat mujtahid.

Dalam menetapkan suatu hukum Islam.

Bersumber Al-Quran dan hadis Nabi.

 

Mazhab juga diartikan sebagai fatwa atau pendapat ulama dalam urusan agama.

  

Mazhab dalam fikih banyak jumlahnya.

 

Tapi yang masyhur ada 4 mazhab yaitu:

 

1)          Hanafi.

2)          Maliki.

 

3)          Syafi’i.

4)          Hanbali.

  

Mazhab mulai berkembang pada Dinasti Abbasiah.

 

Yaitu abad ke-2 Hijriah (Abad ke-8 Masehi).

 

Para imam mazhab.

Tidak pernah memerintahkan.

Agar umat Islam ikut kepada paham mereka.

  

Bahkan sebaliknya.

Para imam mazhab.

Justru menyuruh untuk ikut yang benar.

 

Meskipun itu pendapat mazhab lain.

 

Imam Hanafi berkata,

 “Jika aku berpendapat yang melawan Al-Quran dan hadis Nabi.

 Maka tinggalkan pendapatku.”

 

Imam Malik berkata,

 “Aku hanya seorang manusia yang bisa salah dan bisa benar.

 

Maka periksa pendapatku.

 

Jika sesuai dengan Al-Quran dan hadis Nabi, maka ikuti.

 

Tapi jika tidak sesuai dengan Al-Quran dan hadis Nabi.

 Maka jangan diikuti.”


Imam Syafii berkata,

 “Jika kamu menemukan pendapatku melawan sunah Rasulullah.

 

Maka ikuti yang diberikan Rasulullah.

 Dan tinggalkan pendapatku”.

 

 Imam Hanbali berkata,

 “Janganlah kamu ikut kepadaku, kepada Imam Malik, kepada Imam Syafi’i, kepada Imam Auza‘I, dan Imam Tsaury.

 

Tetapi ikuti dari mana mereka mengambilnya.

 

Yaitu Al-Quran dan hadis Nabi.”

 

 Pada zaman Rasulullah.

 Ketika ada masalah.

 

Mereka langsung bertanya kepada Rasulullah.

Untuk mendapat  jawabannya.

  

Rasulullah terkadang menunggu wahyu turun.

 

Terkadang Rasulullah menjawabnya dengan sunah.

 

Yaitu berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir beliau.

  

Al-Quran surah An-Najm (surah ke-53) ayat 3-4.

 

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ

 

Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.

 

إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ

 

Ucapannya itu tidak lain hanya wahyu yang diwahyukan (kepadanya).

  

Setelah Rasulullah wafat dan wahyu tak turun lagi.

 

Jika ada masalah.

MAka para sahabat mencari hukumnya.

Dalam Al-Quran dan hadis Nabi.

 

Jika tak ada ditemukan dalam Al-Quran dan hadis Nabi.

 

Maka para sahabat berijtihad.

Bersumber Al-Quran dan hadis Nabi.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

 

Hai orang-orang beriman, taati Allah dan taati Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasulullah (sunah), jika kamu benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

  

Rasulullah bersabda,

  “Aku meninggalkan pada kalian 2 hal.

 Kalian tidak akan  tersesat.

 

Jika kalian berpegang pada keduanya.

 Yaitu Al-Quran dan sunah Rasulullah.”

  

Belum ditemukan dalam Al-Quran dan hadis Nabi.

 

Yang memerintahkan umat Islam untuk bermazhab.

 

Yang ada adalah perintah  mengikuti Al-Quran dan hadis Nabi.

  

Para imam mazhab adalah ulama sangat mumpuni dalam ilmu agama.

 

Dan sangat besar jasanya.

Dalam mengembangkan ilmu keislaman.

 

Sehingga pendapat para imam mazhab.

Tidak dapat dikesampingkan.

 

Muhammadiyah tidak terikat kepada suatu mazhab.

 

Tapi pendapat mazhab.

Menjadi pertimbangan.

Dalam menetapkan hukum.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

 

 

Thursday, February 24, 2022

12574. SEMUA MAZHAB HASIL IJTIHAD BOLEH IKUT BOLEH TIDAK

 

 




 

SEMUA MAZHAB HASIL  IJTIHAD BOLEH IKUT BOLEH TIDAK

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

ARTI IJTIHAD.

 

Ijtihad adalah usaha serius  yang dilakukan para ahli agama.

 

Untuk menetukan kesimpulan hukum.

Yang kasusnya belum ada dalam Al-Quran dan Sunah.

 

Berijtihad adalah berpendapat tentang hukum lslam.

 

 

Cara terbaik menyikapi ijtihad ulama.

 

1.      Boleh ikut ijtihad ulama yang diyakini benarnya.

 

2.      Boleh tak ikut ijtihad ulama tertentu.

 

3.      Saat membantah suatu ijtihad.

Harus disertai dalil yang jelas.

 

4.      Perbedaan ijtihad tak membuat orang keluar dari lslam.

 

Perbedaan pendapat dalam Islam sangat wajar.

 

Saat orang tak ikut ijtihad ulama tertentu.

 

Tak membuat orang menjadi berdosa, fasik, atau kafir.

 

Jangan menuduh orang yang tak ikut ijtihad ulama tertentu.

 

Sebagai orang berdosa, murtad, atau kafir.

 

Tapi ijtihap para ulama.

Harus tetap dihormati.

 

Meskipun berbeda pendapat.

 

Umat lslam boleh memilih.

 

Mengikuti ijtihad ulama tertentu.

Yang diyakini kebenarannya.

 

Perbedaan hukum hasil ijtihad.

 

Hal yang lumrah.

 

Dan sudah terjadi sejak zaman Rasulullah.

 

Ijtihad terjadi pada masalah cabang atau furuiah.

 

Umat lslam tak boleh dipaksa ikut ijtihad ulama tertentu.

 

Para ulama juga tak boleh memaksakan ijtihadnya.

 

Agar diikuti umat lslam.

 

Perbedaan pendapat dalam ijtihad.

 

Tak membuat orang keluar dari lslam.

 

Semua umat lslam harus meghormati perbedaan pendapat hasil ijtihad.

 

Mengambil keputusan dalam  ijtihad.

Bukan hal mudah.

 

Dan tidak bisa dilakukan sembarang orang.

 

Maka wajar umat lslam menghormati ulama yang berijtihad.

 

Umat lslam harus sadar.

Bahwa ulama juga manusia biasa.

 

Yang bisa benar atau salah.

 

 

Jika ada ulama mengeluarkan ijtihad.

Dan ternyata keliru.

 

Maka Allah akan memberinya 1 pahala.

Karena bersungguh sungguh dalam ijtihad.

 

Jika ijtihadnya benar.

Maka akan mendapat 2 pahala.

 

 

Ijtihad zaman Rasulullah.

 

Perang Bani Quraizah.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Kalian jangan salat Asar.

Sebelum tiba di kampung Bani Quraizah.”

 

Perjalanan dari Madinah ke kampung Bani Quraizah.

 

Butuh waktu lama.

 

Sehingga waktu salat Asar hampir habis.

 

Sebagian kelompok sahabat berijtihad.

 

Yaitu mengerjakan salat Asar.

Sebelum tiba di kampung Bani Quraizah.

 

Sebagian kelompok sahabat lain berijtihad.

 

Yaitu tetap mengejakan salat Asar.

 

Setelah tiba di kampung Bani Quraizah.

 

Peristiwa itu dilaporkan kepada Rasulullah.

 

Rasulullah tak menyalahkan 2 ijtihad yang berbeda.

 

Rasulullah membenarkan keduanya.

 

 

Contoh ijtihad zaman sekarang.

 

Hukumnya orang merokok.

 

Muhammadiyah mengharamkan orang  yang merokok.

 

NU tak mengharamkan orang  yang merokok.

 

 

Hukumnya wayang

 

Sebagian ulama mengharamkan wayang.

 

Sebagian ulama lain tak mengharamkan wayang.

 

 

Kesimpulan.

Perbedaan hukum hasil ijtihad harus dihormati.

 

 (dari berbagai sumber).

Top of Form