SEMUA MAZHAB HASIL IJTIHAD BOLEH
IKUT BOLEH TIDAK
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Mazhab berasal dari مَذْهَبٌ dari akar kata ذَهَبَ (ża-ha-ba).
Yang artinya jalan, tempat yang
harus dilalui, perjalanan, pendapat, pendirian, paham, pegangan, aliran, sekte
atau doktrin.
Dalam (KBBI).
Mazhab adalah haluan atau aliran
tentang hukum fikih.
Yang menjadi ikutan umat Islam.
Dalam fikih.
Mazhab artinya jalan pikiran,
pemahaman dan pendapat mujtahid.
Dalam menetapkan suatu hukum Islam.
Bersumber Al-Quran dan hadis Nabi.
Mazhab juga diartikan sebagai fatwa
atau pendapat ulama dalam urusan agama.
Mazhab dalam fikih banyak jumlahnya.
Tapi yang masyhur ada 4 mazhab
yaitu:
1) Hanafi.
2) Maliki.
3) Syafi’i.
4) Hanbali.
Mazhab mulai berkembang pada Dinasti
Abbasiah.
Yaitu abad ke-2 Hijriah (Abad ke-8
Masehi).
Para imam mazhab.
Tidak pernah memerintahkan.
Agar umat Islam ikut kepada paham
mereka.
Bahkan sebaliknya.
Para imam mazhab.
Justru menyuruh untuk ikut yang
benar.
Meskipun itu pendapat mazhab lain.
Imam Hanafi berkata,
“Jika aku berpendapat yang
melawan Al-Quran dan hadis Nabi.
Maka tinggalkan pendapatku.”
Imam Malik berkata,
“Aku hanya seorang manusia
yang bisa salah dan bisa benar.
Maka periksa pendapatku.
Jika sesuai dengan Al-Quran dan
hadis Nabi, maka ikuti.
Tapi jika tidak sesuai dengan
Al-Quran dan hadis Nabi.
Maka jangan diikuti.”
Imam Syafii berkata,
“Jika kamu menemukan
pendapatku melawan sunah Rasulullah.
Maka ikuti yang diberikan
Rasulullah.
Dan tinggalkan pendapatku”.
Imam Hanbali berkata,
“Janganlah kamu ikut kepadaku,
kepada Imam Malik, kepada Imam Syafi’i, kepada Imam Auza‘I, dan Imam Tsaury.
Tetapi ikuti dari mana mereka
mengambilnya.
Yaitu Al-Quran dan hadis Nabi.”
Pada zaman Rasulullah.
Ketika ada masalah.
Mereka langsung bertanya kepada
Rasulullah.
Untuk
mendapat jawabannya.
Rasulullah terkadang menunggu wahyu
turun.
Terkadang Rasulullah menjawabnya
dengan sunah.
Yaitu berupa perkataan, perbuatan,
atau taqrir beliau.
Al-Quran surah An-Najm (surah ke-53)
ayat 3-4.
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ
Dan tidaklah yang diucapkannya itu
(Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.
إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ
Ucapannya itu tidak lain hanya wahyu
yang diwahyukan (kepadanya).
Setelah Rasulullah wafat dan wahyu
tak turun lagi.
Jika ada masalah.
MAka para sahabat mencari hukumnya.
Dalam Al-Quran dan hadis Nabi.
Jika tak ada ditemukan dalam
Al-Quran dan hadis Nabi.
Maka para sahabat berijtihad.
Bersumber Al-Quran dan hadis Nabi.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4)
ayat 59.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى
اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ
ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang beriman, taati Allah
dan taati Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan
Rasulullah (sunah), jika kamu benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Yang demikian lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Rasulullah bersabda,
“Aku meninggalkan pada
kalian 2 hal.
Kalian tidak
akan tersesat.
Jika kalian berpegang pada keduanya.
Yaitu Al-Quran dan sunah
Rasulullah.”
Belum ditemukan dalam Al-Quran dan
hadis Nabi.
Yang memerintahkan umat Islam untuk
bermazhab.
Yang ada adalah
perintah mengikuti Al-Quran dan hadis Nabi.
Para imam mazhab adalah ulama sangat
mumpuni dalam ilmu agama.
Dan sangat besar jasanya.
Dalam mengembangkan ilmu keislaman.
Sehingga pendapat para imam mazhab.
Tidak dapat dikesampingkan.
Muhammadiyah tidak terikat kepada
suatu mazhab.
Tapi pendapat mazhab.
Menjadi pertimbangan.
Dalam menetapkan hukum.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment