PENGERTIAN ZAKAT UNTUK FI SABILILLAH
Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran surah At-Taubah (surah ke-9) ayat 60.
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat hanya untuk orang fakir, orang
miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
untuk orang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Bahwa lafal “fi sabilillah“.
Pada ayat di atas bermakna umum.
Yaitu semua jalan atau upaya.
Untuk menegakkan agama lslam.
Bisa berbentuk apa saja, seperti:
1.
Membangun sekolah.
2.
Masjid.
3.
Rumah sakit.
4.
Organisasi lslam.
5.
Dan lainnya.
Ada 8 kelompok yang
berhak menerima zakat, yaitu:
1.Fakir.
2.Miskin.
3.Pengurus zakat.
4.Mualaf.
5.Untuk memerdekakan budak.
6.Orang terlilit utang bukan untuk maksiat.
7.Fi Sabilillah.
8.Musafir yang kehabisan bekal.
ARTI FI
SABILILLAH
Kata “sabil” artinya
“jalan”.
Sabilillah ialah “jalan
Allah”.
Pendapat para ulama.
Bahwa “fi sabilillah”
bisa diartikan:
1.
Perang jihad membela agama Allah.
2.
Jalan yang menghubungkan pada keridaan dan ketetapan Allah.
3.
Orang yang mencari ilmu.
4.
Orang beribadah haji.
5.
Segala kegiatan mendekatkan diri pada Allah.
6.
Semua usaha menaati perintah Allah dan menjauhi larangan Allah.
7.
Semua usaha untuk maslahat umum.
Seperti membangun sekolah, rumah sakit, panti asuhan, dan lainnya.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment