MELIHAT AURAT ORANG LAIN HUKUMNYA HARAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Melihat aurat orang lain.
Hukumnya haram.
Rasulullah melarang melihat aurat orang lain.
Sesama pria maupun sesama wanita.
Umat lslam dilarang melihat aurat orang lain.
Dengan syahwat atau tidak bersyahwat.
Tetap dilarang.
Rasulullah bersabda,
”Seorang pria tidak boleh melihat aurat pria.
Dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita
lain.”
Rasulullah bersabda,
”Seorang pria dilarang bercampur dengan pria
lain dalam 1 pakaian.
Dan seorang wanita dilarang bercampur dengan
wanita lain dalam 1 pakaian.”
Aurat pria dilarang dilihat pria lain.
Dan aurat wanita dilihat wanita lain.
Yaitu antara pusar dan lutut.
Mazhab Maliki.
Mengganggap paha.
Bukan termasuk aurat.
Aurat wanita yang dilarang dilihat oleh pria
bukan mahramnya.
Yaitu semua
tubuh wanita.
Selain wajah dan 2 telapak tangan.
Jika darurat untuk pengobatan.
Boleh melihat aurat sekadarnya.
Asalkan tidak menimbulkan fitnah.
Dan tidak bersyahwat.
Rasulullah mengizinkan Aisyah.
Menyaksikan pertunjukan orang Habasyi.
Di Masjid Nabawi Madinah.
Rasulullah bersabda,
”Hai Asma, sesungguhnya seorang wanita yang
sudah haid.
Tidak patut memperlihatkan tubuhnya.
Selain wajah dan 2 telapak tangannya.”
Jarir bin Abdullah bertanya kepada Rasulullah.
Tentang melihat aurat.
Yang tidak sengaja.
Rasulullah bersabda,
”Segera palingkan pandanganmu.”
Al-Quran surah An-Nur (surah ke- ) ayat
30.
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ
ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ
نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ
أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟
عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada orang pria beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan menjaga kemaluannya; yang demikian lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Al-Quran surah An-Nur (surah
ke-24) ayat 31.
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ
ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ
نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ
أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟
عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Batas aurat menurut 4 mazhab.
Semua mazhab sepakat.
Bahwa ketika salat.
Semua pria dan wanita.
Wajib menutupi auratnya.
Para ulama mazhab berbeda pendapat.
Tentang batas aurat ketika salat.
BATAS
AURAT KETIKA SALAT
Mazhab Hanafi:
1)
Pria wajib menutupi tubuhnya.
Dari pusar sampai dua lututnya.
2)
Wanita wajib menutupi seluruh tubuhnya.
Termasuk menutupi belakang kedua tangan dan
dua telapak kaki.
Tapi wajahnya boleh terbuka.
Mazhab Maliki:
1)
Wanita boleh membuka wajahnya dan kedua
telapak tangannya.
Yang dalam maupun luar.
2)
Seluruh tubuh wanita wajib tertutup.
Selain wajah dan 2 telapak tangan.
Yang dalam maupun luar.
Mazhab Syafii:
1)
Wanita boleh membuka wajahnya dan kedua
telapak tangannya.
Yang dalam maupun luar.
2)
Seluruh tubuh wanita wajib tertutup.
Selain wajah dan 2 telapak tangan.
Yang dalam maupun luar.
Mazhab Hambali:
1) Wanita yang terbuka
hanya wajahnya saja.
2) Tubuh wanita yang
lain harus tertutup.
Daftar Pustaka.
1. Mughniyah, Muhammad
Jawad. Fiqih 5 Mazhab. Penerbit Lentera Jakarta, 2007)
2. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment