SEMUA MAZHAB HASIL IJTIHAD BOLEH IKUT BOLEH TIDAK
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
ARTI IJTIHAD.
Ijtihad
adalah usaha serius yang dilakukan para
ahli agama.
Untuk
menetukan kesimpulan hukum.
Yang
kasusnya belum ada dalam Al-Quran dan Sunah.
Berijtihad
adalah berpendapat tentang hukum lslam.
Cara
terbaik menyikapi ijtihad ulama.
1. Boleh ikut ijtihad ulama yang
diyakini benarnya.
2. Boleh tak ikut ijtihad ulama
tertentu.
3. Saat membantah suatu ijtihad.
Harus disertai dalil yang jelas.
4. Perbedaan ijtihad tak membuat
orang keluar dari lslam.
Perbedaan
pendapat dalam Islam sangat wajar.
Saat
orang tak ikut ijtihad ulama tertentu.
Tak membuat
orang menjadi berdosa, fasik, atau kafir.
Jangan
menuduh orang yang tak ikut ijtihad ulama tertentu.
Sebagai
orang berdosa, murtad, atau kafir.
Tapi
ijtihap para ulama.
Harus
tetap dihormati.
Meskipun
berbeda pendapat.
Umat
lslam boleh memilih.
Mengikuti
ijtihad ulama tertentu.
Yang
diyakini kebenarannya.
Perbedaan
hukum hasil ijtihad.
Hal yang
lumrah.
Dan sudah
terjadi sejak zaman Rasulullah.
Ijtihad
terjadi pada masalah cabang atau furuiah.
Umat
lslam tak boleh dipaksa ikut ijtihad ulama tertentu.
Para
ulama juga tak boleh memaksakan ijtihadnya.
Agar
diikuti umat lslam.
Perbedaan
pendapat dalam ijtihad.
Tak
membuat orang keluar dari lslam.
Semua
umat lslam harus meghormati perbedaan pendapat hasil ijtihad.
Mengambil
keputusan dalam ijtihad.
Bukan
hal mudah.
Dan
tidak bisa dilakukan sembarang orang.
Maka
wajar umat lslam menghormati ulama yang berijtihad.
Umat
lslam harus sadar.
Bahwa ulama
juga manusia biasa.
Yang
bisa benar atau salah.
Jika
ada ulama mengeluarkan ijtihad.
Dan
ternyata keliru.
Maka Allah
akan memberinya 1 pahala.
Karena
bersungguh sungguh dalam ijtihad.
Jika ijtihadnya
benar.
Maka akan
mendapat 2 pahala.
Ijtihad
zaman Rasulullah.
Perang
Bani Quraizah.
Rasulullah
bersabda,
“Kalian
jangan salat Asar.
Sebelum
tiba di kampung Bani Quraizah.”
Perjalanan
dari Madinah ke kampung Bani Quraizah.
Butuh
waktu lama.
Sehingga
waktu salat Asar hampir habis.
Sebagian
kelompok sahabat berijtihad.
Yaitu
mengerjakan salat Asar.
Sebelum
tiba di kampung Bani Quraizah.
Sebagian
kelompok sahabat lain berijtihad.
Yaitu
tetap mengejakan salat Asar.
Setelah
tiba di kampung Bani Quraizah.
Peristiwa
itu dilaporkan kepada Rasulullah.
Rasulullah
tak menyalahkan 2 ijtihad yang berbeda.
Rasulullah
membenarkan keduanya.
Contoh
ijtihad zaman sekarang.
Hukumnya
orang merokok.
Muhammadiyah
mengharamkan orang yang merokok.
NU tak
mengharamkan orang yang merokok.
Hukumnya
wayang
Sebagian
ulama mengharamkan wayang.
Sebagian
ulama lain tak mengharamkan wayang.
Kesimpulan.
Perbedaan
hukum hasil ijtihad harus dihormati.
(dari berbagai sumber).
0 comments:
Post a Comment