BEDANYA
BARANG HARAM DAN PERBUATAN HARAM
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran mengharamkan
2 hal, yaitu:
1. Benda
haram
2. Perbuatan
haram
BENDA YANG DIHARAMKAN AL-QURAN
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 172-173.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟
لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ
وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ
ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ
غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Hai
orang-orang beriman, makanlah di antara rezeki baik yang Kami berikan kepadamu
dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa
(memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Ada
4 benda haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan
disembelih selain atas nama Allah.
Al-Quran
surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.
قُل
لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ
إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ
فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakan:
"Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai,
atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor
atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam
keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ
ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ
وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ
عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ
ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ
وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ
نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ
غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang
siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam
QS (5:3) ada 10 benda haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan
disembelih atas nama selain Allah.
5) Hewan
tercekik.
6) Hewan
terpukul.
7) Hewan
terjatuh.
8) Hewan
ditanduk.
9) Hewan
diterkam.
10) Hewan
disembelih untuk berhala.
Dalam
QS (2:173-174) disebutkan 4 benda haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan
disembelih selain atas nama Allah.
Hal
itu tidak bertentangan.
Karena
10 benda haram itu.
Berupa
perincian 4 benda haram.
Termasuk
benda bangkai, yaitu:
1) Hewan
tercekik.
2) Hewan
terpukul.
3) Hewan
terjatuh.
4) Hewan
ditanduk.
5) Hewan
diterkam.
Termasuk
kelompok hewan disembelih selain atas nama Allah.
1) Untuk
berhala.
Kesimpulannya:
Secara
global benda haram:
1. Bangkai.
1) Hewan
tercekik.
2) Hewan
terpukul.
3) Hewan
terjatuh.
4) Hewan
ditanduk.
5) Hewan
diterkam.
2. Darah.
3. Babi.
4. Hewan
disembelih selain atas nama Allah.
1) Hewan
disembelih untuk berhala.
PERBUATAN YANG DIHARAMKAN AL-QURAN
Dalam Surah Al-Maidah
(surah ke-5) ayat 3 di atas.
1. Mengundi
nasib dengan anak panah.
Mengundi nasib dengan
anak panah hukumnya HARAM.
Tapi busur panah dan
anak panah hukumnya BOLEH (MUBAH).
Bendanya BOLEH (MUBAH).
Tapi perbuatannya
haram.
Dalam Surah Al-A’raf
(surah ke-7) ayat 33.
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ
الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ
الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ
تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Katakan: "Tuhanku hanya
mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak
atau tersembunyi, dan perbuatan dosa,
melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) menyekutukan
Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan
(mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui".
Ayat di atas bisa dipahami.
Bahwa perbuatan haram, yaitu:
1.
Perbuatan keji yang tampak.
2.
Perbuatan keji tersembunyi.
3.
Perbuatan dosa.
4.
Melanggar hak manusia tanpa alasan benar.
5.
Menyekutukan Allah.
6.
Mengadakan sesuatu terhadap Allah apa yang tak diketahui.
HUKUMNYA WAYANG
Bendanya wayang tak haram.
Karena wayang tak terbuat dari
benda haram.
Sehingga wayangnya tak perlu
dimusnahkan.
Al-Quran tak mengharamkan gambar dan patung.
Nabi Sulaiman punya banyak patung.
Dalam surah Saba
(surah ke-34) ayat 13.
يَعْمَلُونَ
لَهُ مَا يَشَاءُ مِنْ مَحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ
رَاسِيَاتٍ ۚ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ
الشَّكُورُ
Para jin membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung tinggi dan
patung-patung dan piring-piring (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap
(berada di atas tungku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada
Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-Ku yang berterima kasih.
Nabi Sulaiman punya istana.
Dengan dengan hiasan banyak
patung.
Benda patungnya hukumnya mubah (boleh).
Tapi yang haram.
Jika patung itu disembah.
Yang haram bukan bendanya.
Tapi perbuatannya.
Dalam surah Al-Anbiya
(surah ke-21) ayat 52-54.
إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ
مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ
(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada
bapaknya dan kaumnya: "Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat
kepadanya?"
قَالُوا وَجَدْنَا آبَاءَنَا
لَهَا عَابِدِينَ
Mereka menjawab: "Kami mendapati bapak-bapak
kami menyembahnya".
قَالَ لَقَدْ كُنْتُمْ أَنْتُمْ
وَآبَاؤُكُمْ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
Ibrahim berkata: "Sesungguhnya kamu dan
bapak-bapakmu berada dalam kesesatan nyata".
Benda patungnya hukumnya mubah (boleh).
Tapi menyembah patung hukumnya haram.
Kesimpulan.
1.
Benda wayang, gamelan,
dan pengeras suara adalah alat manusia.
Maka hukumnya mubah
(boleh).
2.
Jika wayang, gamelan
pengeras suara, dan alat lainnya.
Dipakai untuk syirik.
Maka hukumnya haram.
3.
Semua alat manusia bersifat
netral dan boleh.
Tapi perbuatan syirik.
Hukumnya haram.
(Sumber Agus Mustofa)
0 comments:
Post a Comment