Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label MENGUBAH NAMA YANG HARAM HUKUMNYA HARAM. Show all posts
Showing posts with label MENGUBAH NAMA YANG HARAM HUKUMNYA HARAM. Show all posts

Thursday, February 18, 2021

8693. MENGUBAH NAMA YANG HARAM HUKUMNYA HARAM

 


MENGUBAH NAMA YANG HARAM HUKUMNYA HARAM

Oleh:Drs.H.M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

 

Menyiasati terhadap hal yang haram, maka hukumnya haram.

 

 

 

Islam mengharamkan seluruh perbuatan yang membawa kepada haram.

 

 

 

Islam melerang mengakali yang haram dengan tampak atau tersembunyi.

 

 

Islam mengharamkan semua siasat (kebijakan) untuk berbuat haram.

 

 

Islam melarang siasat setan yang tampak maupun yang samar.

 

 

 

 

Rasulullah mencela orang Yahudi yang membuat suatu kebijakan untuk menghalalkan perbuatan yang dilarang (haram).

 

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

 

"Jangan kamu berbuat seperti perbuatan Yahudi.

 

 

Dan jangan kamu menganggap halal terhadap larangan Allah meskipun dengan siasat paling kecil."

 

 

 

Misalnya, orang Yahudi dilarang berburu pada hari Sabtu.

 

 

 

 

Kemudian mereka bersiasat untuk melanggar larangan ini.

 

 

 

 

Dengan menggali parit hari Jum'at.

 

 

 

 

Agar hari Sabtu ikan bisa masuk ke dalam paritnya.

 

 

 

 

Dan ikan itu akan diambilnya pada hari Ahad.

 

Cara seperti ini dipandang halal oleh orang yang bersiasat melanggar larangan.

 

 

 

 

Tetapi para ahli fiqih memandangnya perbuatan haram.

 

 

 

Karena motifnya untuk berburu dengan jalan bersiasat tidak  langsung.

 

 

 

 

Termasuk dilarang bersiasat (helah).

 

 

 

Yaitu dilarang menamakan sesuatu yang haram dengan nama lain.

 

 

 

Dan dilarang mengubah bentuknya.

 

 

 

Padahal intinya haram juga.

 

 

 

Tidak boleh mengubah hukum dengan mengubah namanya.

 

 

 

 

Tapi bendanya haram juga.

 

 

Atau dengan mengubah bentuknya.

 

 

 

Padahal hakikat bendanya yang haram juga.

 

 

 

Siapa pun yang mengubah bentuk dengan niat siasat agar dapat makan riba.

 

 

 

Atau membuat nama baru dengan niat bisa dapat minum arak.

 

 

 

Maka dosa dan haaramnya riba dan arak tidak dapat hilang.

 

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

 

"Sungguh akan ada satu golongan dari ummatku yang menganggap halal minum arak dengan memberi nama lain."

 

 

 

"Akan datang suatu masa di mana manusia menganggap halal riba dengan nama jual-beli.”

 

 

(Sumber internet)

 

 

"


 

 

1.      Adalah salah satu keganjilan di zaman kita sekarang ini banyak orang menamakan tarian porno dengan nama seni tari, arak dinamakan minuman rohani dan riba dinamakan keuntungan dan sebagainya.