MENGUBAH NAMA YANG HARAM HUKUMNYA HARAM
Oleh:Drs.H.M.
Yusron Hadi, M.M
Menyiasati terhadap hal yang haram, maka hukumnya haram.
Islam mengharamkan
seluruh perbuatan yang membawa kepada haram.
Islam
melerang mengakali yang haram dengan tampak atau
tersembunyi.
Islam
mengharamkan semua siasat (kebijakan) untuk berbuat haram.
Islam
melarang siasat setan yang tampak maupun yang samar.
Rasulullah mencela orang Yahudi yang membuat suatu kebijakan untuk
menghalalkan perbuatan yang dilarang (haram).
Rasulullah
bersabda,
"Jangan
kamu berbuat seperti perbuatan Yahudi.
Dan
jangan kamu menganggap halal terhadap larangan Allah meskipun dengan siasat paling
kecil."
Misalnya, orang Yahudi dilarang berburu pada hari Sabtu.
Kemudian mereka bersiasat untuk melanggar larangan ini.
Dengan menggali parit hari Jum'at.
Agar hari Sabtu ikan bisa masuk ke dalam paritnya.
Dan ikan itu akan diambilnya pada hari Ahad.
Cara seperti ini dipandang halal oleh orang yang bersiasat melanggar
larangan.
Tetapi para ahli fiqih memandangnya perbuatan haram.
Karena motifnya untuk berburu dengan jalan bersiasat tidak langsung.
Termasuk
dilarang bersiasat (helah).
Yaitu dilarang
menamakan sesuatu yang haram dengan nama lain.
Dan dilarang
mengubah bentuknya.
Padahal
intinya haram juga.
Tidak
boleh mengubah hukum dengan mengubah namanya.
Tapi bendanya
haram juga.
Atau
dengan mengubah bentuknya.
Padahal
hakikat bendanya yang haram juga.
Siapa pun yang mengubah bentuk dengan niat siasat agar dapat makan riba.
Atau membuat nama baru dengan niat bisa dapat minum arak.
Maka dosa dan haaramnya riba dan arak tidak dapat hilang.
Rasulullah bersabda,
"Sungguh akan ada satu golongan dari ummatku yang menganggap halal
minum arak dengan memberi nama lain."
"Akan
datang suatu masa di mana manusia menganggap halal riba dengan nama jual-beli.”
(Sumber
internet)
"
1.
Adalah salah satu keganjilan di zaman kita sekarang ini
banyak orang menamakan tarian porno dengan nama seni tari, arak dinamakan
minuman rohani dan riba dinamakan keuntungan dan sebagainya.

0 comments:
Post a Comment