BACAAN FATIHAH DALAM SALAT 4
MAZHAB
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Membaca surah Fatihah dalam
salat menurut 4 mazhab:
1.
Semua
mazhab sepakat bahwa imam wajib membaca surah Fatihah pada setiap rakaat dalam
semua salat.
2.
Jika imam tidak membaca surah Fatihah, maka salatnya tidak sah dan
harus mengulang salatnya.
3.
Semua mazhab sepakat bahwa orang salat
sendirian wajib membaca surah Fatihah pada setiap rakaat dalam semua salat.
4.
Jika orang salat sendirian tidak membaca surah Fatihah, maka
salatnya tidak sah dan harus mengulang salatnya.
MAZHAB HANAFI
1.
Makmum
tidak perlu membaca surah Fatihah pada salat berjamaah, karena imam sudah
membacanya.
MAZHAB MALIKI
1.
Berjamaah
pada salat “jahar” (keras), makmum tidak membaca apa pun, tetapi hanya
mendengarkan bacaan imam.
2.
Salat
“jahar”, misalnya: Magrib, Isya, dan Subuh.
3.
Makmum
hanya membaca surah Fatihah dalam salat “sir” saja.
4.
Salat “sir”, misalnya: Zuhur dan Asar.
MAZHAB SYAFII
1.
Semua
orang yang salat (imam, makmum, dan sendirian) wajib membaca surah Fatihah pada
setiap rakaatnya, dalam semua salat “jahar” (keras) dan “sir” (pelan).
2.
Boleh membaca Fatihah dengan:
1)
Hafalan.
2)
Melihat mushaf Al-Quran.
3)
Dibacakan.
4)
Cara lainnya.
MAZAHAB HAMBALI
1.
Berjamaah
pada salat “jahar” (keras), makmum tidak membaca apa pun, tetapi hanya
mendengarkan bacaan imam.
2.
Salat “jahar”, misalnya: Magrib, Isya, dan Subuh.
3.
Pada
salat berjamaah, makmum hanya membaca surah Fatihah pada salat “sir” saja.
4.
Salat “sir”, misalnya: Zuhur dan Asar.
MODEL BACAAN FATIHAH
Beberapa model bacaan surah Fatihah
dalam salat bagi makmum.
1.
Makmum wajib membaca surah Fatihah dalam salat berjamaah maupun
sendirian.
2.
Makmum
tidak perlu membaca surah Fatihah dalam salat berjemaah, karena imam sudah
membacanya.
3.
Menurut
mazhab Hanafi, semua makmun tidak perlu membaca surah Al-Fatihah dalam salat,
karena imam sudah membaca Al-Fatihah.
Al-Quran surah Al-A’raf (surah
ke-7) ayat 204.
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا
لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan jika dibacakan Al-Quran, maka
dengarkan baik-baik, dan perhatikan dengan tenang agar kamu mendapatkan rahmat.
Mazhab Hambali berpendapat,
”Semua ulama telah
bersepakat bahwa ayat Al-Quran ini berbicara tentang salat”.
Yaitu perintah agar mendengarkan bacaan
surah Al-Fatihah yang dibacakan oleh imam.
Terutama pada salat dengan suara “jahar”
(keras).
Misalnya salat Magrib, Isya, dan Subuh.
Jemaah yang ikut salat menjadi makmum
wajib diam dan mendengarkan bacaan imam dalam salat “jahar” (keras).
Misalnya salat Magrib, Isya, dan Subuh.
Maupun salat “sirr” (pelan).
Misalnya salat Zuhur dan Asar.
Hadis Nabi menyebutkan,
”Siapa salat berjamaah di belakang imam,
maka bacaan imam sudah menjadi bacaan baginya”.
(HR. Abu Hanifah dari Jabir).
Hal ini mencakup dalam salat “sir”
(pelan) dan salat “jahr” (keras).
Abu Hurairah berkata,
“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.
Jika imam bertakbir maka bertakbirlah kamu, apabila imam membaca maka diamlah
kamu.”
(HR. Muslim)
Rasulullah melaksanakan salat Zuhur.
Ada seorang laki-laki di belakang beliau
membaca ayat:
”Sabbihisma rabbikal a’la”.
Ketika selesai salat, Rasulullah
bertanya,
”Siapakah di antara kalian yang membaca
ayat tadi?”
Laki-laki itu menjawab,
”Saya, Rasulullah”.
Rasulullah bersabda,
”Menurutku salah seorang di antaramu
telah melawanku dalam membaca ayat”.
(HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Imran bin
Hushain).
Dalam dalil kias (alasan hukum Islam
berdasarkan perbandingan atau persamaan dengan hal yang telah terjadi).
Jemaah masbuk (datang terlambat) gugur
kewajibannya untuk membaca surah Al-Fatihah.
Makmum tidak masbuk juga dikiaskan gugur
kewajibannya untuk membaca surah Al-Fatihah.
Jemaah masbuk adalah makmum yang datang
terlambat pada saat salat berjamaah.
Sementara imam sudah mengerjakan
sebagian rukun salat atau sudah masuk ke rakaat berikutnya.
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat
bahwa membaca surah Al-Fatihah termasuk rukun dalam bacaan salat.
Rasulullah bersabda,
”Tidak sah salat orang yang tidak
membaca surah Al-Fatihah.”
Rasulullah bersabda,
“Tidak sah salat orang yang tidak
membaca surah Al-Fatihah.”
(HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Mazhab Maliki dan Hambali.
1.
Dalam
salat jahar (keras), misalnya salat
Magrib, Isya, dan Subuh) makmum tidak
membaca apa pun hanya mendengarkan bacaan imam.
2.
Makmum
hanya membaca surah Al-Fatihah dalam salat “sir” saja (misalnya, salat Zuhur
dan Asar).
Rasulullah bersabda,
”Salatlah kamu seseperti kamu
melihat aku salat.”
قال رسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Salatlah
kamu sebagaimana kamu melihatku salat.
MAZHAB SYAFII
1.
Semua
orang salat (imam, makmum, dan sendirian) wajib membaca surah Al-Fatihah
untuk setiap rakaatnya, dalam semua salat “jahar” (keras) dan “sir” (pelan).
2.
Boleh membaca Al-Fatihah dengan hafalan.
3.
Boleh
melihat mushaf Al-Quran.
4.
Boleh dengan dibacakan surah Al-Fatihah.
5.
Atau
dengan cara lainnya.
Semua mazhab sepakat membaca
surah Al-Fatihah hukumnya wajib dalam semua salat.
Daftar Pustaka
1.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.
2.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.
3.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment