AWALNYA SALAT MALAM HUKUMNYA
WAJIB
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran surah Al-Muzammil
(surah ke-73) ayat 1-4.
يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ
قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا
نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا
أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ
تَرْتِيلًا
Hai orang yang berselimut (Muhammad),
bangunlah (untuk salat) pada malam hari,
kecuali sebagian kecil,
(yaitu) seperduanya atau kurangi dari
seperdua itu sedikit,
atau lebih dari seperdua itu. Dan
bacalah Al-Qur'an dengan pelan-pelan.
Penjelasan.
1.
Pada
awalnya, salat malam hukumnya wajib.
2.
Kemudian salat malam hukumnya menjadi sunah.
Daftar Pustaka
1.
Hatta,
DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah.
Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment