MEMAHAMI AURAT
MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M.
1.Aurat (menurut KBBI V) adalah:
1. Kemaluan.
2. Organ untuk mengadakan perkembangbiakan manusia.
3. Bagian badan yang tidak boleh kelihatan menurut hukum Islam.
Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita yang
beriman,”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
jangan mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak
daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan
menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.
Kata “sauat” terambil dari kata “sa’a yasu’u”.
Yang artinya “buruk” dan tidak menyenangkan”.
Kata “sauat” sama maknanya dengan “aurat”.
Yang terambil dari kata “ar”.
Artinya “ onar”, “aib”, dan “tercela”.
Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam arti sesuatu pada
dirinya buruk.
Tetapi dapat juga karena adanya faktor lain yang mengakibatkannya
buruk.
Tidak satu pun dari bagian tubuh manusia
yang buruk.
Karena semuanya baik dan sangat
bermanfat.
Termasuk aurat manusia.
Tetapi jika aurat dilihat orang, maka “aurat yang
terlihat” itu yang buruk.
Tentu saja banyak hal yang sifatnya buruk.
Masing-masing orang dapat menilainya.
Agama Islam memberi petunjuk tentang sesuatu
yang dianggap “aurat” atau “sauat”.
Dalam fungsinya sebagai
penutup.
Tentu pakaian dapat menutupi segala yang enggan
diperlihatkan oleh pemakai, meskipun seluruh
badannya.
Dalam konteks pembicaraan
tuntunan atau hukum agama Islam.
Maka “aurat” adalah
“anggota badan tertentu yang tidak
boleh dilihat, selain oleh orang tertentu”.
Bahkan bukan hanya kepada
orang tertentu selain pemiliknya.
Islam mengajarkan bahwa “tidak senang ”jika
aurat” terutama “aurat besar” yaitu “kemaluan” dilihat oleh
siapa pun.
lde dasar “aurat” adalah “tertutup” dan “tidak terlihat”, meskipun
oleh dirinya sendiri.
Nabi Muhammad
bersabda,
“Jangan kamu telanjang,
karena ada malaikat yang selalu bersamamu, dan tidak pernah berpisah denganmu.
Selain ketika kamu
masuk ke toilet serta ketika suami dan istri berhubungan seks.
Maka malulah kepada mereka
dan hormatilah mereka”.
Nabi Muhammad bersabda,
”Jika suami istri berhubungan seks, maka keduanya jangan telanjang
bagaikan telanjangnya binatang”.
Hadis Nabi di atas berhubungan dengan aturan moral.
Aturan hukum Islam tidak terlarang jika sendirian atau suami dengan
istrinya tidak berpakaian.
Semua ulama sepakat bahwa setiap manusia wajib menutup auratnya.
Selama diperkirakan ada orang lain yang mungkin melihatnya.
Tetapi para ulama berbeda pendapat tentang batas aurat.
Yaitu bagian tubuh manusia yang harus ditutup.
Sebagian besar ulama berpendapat batas aurat untuk seorang
lelaki adalah wajib menutup bagian tubuhnya dari pusar sampai lututnya.
Sebagian ulama berpendapat batas aurat untuk laki-laki yang wajib
ditutup adalah kelamin dan pantat saja.
Sebagian besar para ulama berpendapat bahwa aurat untuk kaum
wanita adalah seluruh bagian tubuhnya, selain wajah dan kedua telapak tangan.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa aurat wanita adalah semua
tubuhnya, kecuali wajah, telapak tangan, dan kaki.
Sebagian ulama berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat
yang harus ditutup.
Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan Al-Quran surah An-Nur
(surah ke-24) ayat 31.
Yaitu “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) tampak darinya”.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera
Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab.
Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan,
2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book
Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi
3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment