Saturday, February 27, 2021

8787. MEMAHAMI AURAT MANUSIA

 


 MEMAHAMI AURAT MANUSIA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

 

 

 

 

1.Aurat (menurut KBBI V) adalah:

 

 

1.  Kemaluan.

 

 

2.  Organ untuk mengadakan perkembangbiakan manusia.

 

 

3.  Bagian badan yang tidak boleh kelihatan menurut hukum Islam.

 

 

 

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.

 

 

 

 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

      

 

 

Katakan kepada wanita yang beriman,”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan jangan mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.

 

 

 

 

Kata “sauat” terambil dari kata “sa’a yasu’u”.

 

 

 

Yang artinya “buruk” dan tidak menyenangkan”.

 

 

 

Kata “sauat” sama maknanya dengan “aurat”.

 

 

 

Yang terambil dari kata “ar”.

 

 

Artinya “ onar”, “aib”, dan “tercela”.

 

 

 

 

Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam arti sesuatu pada dirinya buruk.

 

 

 

 

Tetapi dapat juga karena adanya faktor lain yang mengakibatkannya buruk.

 

 

 

Tidak satu pun dari bagian  tubuh manusia yang  buruk.

 

 

 

Karena  semuanya  baik  dan sangat bermanfat.

 

 

 

Termasuk aurat manusia.

 

 

 

 

Tetapi jika aurat dilihat orang, maka  “aurat yang terlihat”  itu yang buruk.  

 

 

 

 

Tentu saja banyak hal yang sifatnya buruk.

 

 

 

Masing-masing orang dapat menilainya.

 

 

 

Agama Islam memberi petunjuk  tentang  sesuatu yang dianggap   “aurat”  atau  “sauat”. 

 

 

 

 Dalam  fungsinya  sebagai penutup.

 

 

 

Tentu pakaian dapat menutupi segala  yang  enggan diperlihatkan oleh pemakai, meskipun seluruh badannya.

 

 

 

 

Dalam konteks pembicaraan tuntunan  atau  hukum  agama Islam.

 

 

 

 

Maka “aurat” adalah “anggota  badan  tertentu  yang  tidak boleh dilihat, selain oleh orang tertentu”.  

 

 

 

 

Bahkan bukan hanya kepada orang  tertentu  selain  pemiliknya.

 

 

 

 

Islam  mengajarkan bahwa “tidak  senang ”jika aurat” terutama “aurat  besar” yaitu “kemaluan” dilihat oleh siapa  pun.

 

 

 

 

 

lde dasar “aurat” adalah “tertutup” dan “tidak terlihat”, meskipun oleh dirinya sendiri.

 

 

 

Nabi Muhammad bersabda,

 

 

 

 

“Jangan kamu telanjang, karena ada malaikat yang selalu bersamamu, dan tidak pernah berpisah denganmu.

 

 

 

Selain ketika kamu masuk ke toilet serta ketika suami dan istri berhubungan seks.

 

 

 

Maka malulah kepada mereka dan hormatilah mereka”.

 

 

 

 

 

Nabi Muhammad bersabda,

 

 

 

”Jika suami istri berhubungan seks, maka keduanya jangan telanjang bagaikan telanjangnya binatang”.

 

 

 

 

Hadis Nabi di atas berhubungan dengan aturan moral.

 

 

 

 

 

Aturan hukum Islam tidak terlarang jika sendirian atau suami dengan istrinya tidak berpakaian.

 

 

 

 

 

Semua ulama sepakat bahwa setiap manusia wajib menutup auratnya.

 

 

 

 

Selama diperkirakan ada orang lain yang mungkin melihatnya.

 

 

 

 

Tetapi para ulama berbeda pendapat tentang batas aurat.

 

 

 

 

Yaitu bagian tubuh manusia yang harus ditutup.

 

 

 

 

Sebagian besar ulama berpendapat batas aurat untuk seorang lelaki adalah wajib menutup bagian tubuhnya dari pusar sampai lututnya.

 

 

 

 

Sebagian ulama berpendapat batas aurat untuk laki-laki yang wajib ditutup adalah kelamin dan pantat saja.

 

 

 

 

 

Sebagian besar para ulama berpendapat bahwa aurat untuk kaum wanita adalah seluruh bagian tubuhnya, selain wajah dan kedua telapak tangan.

 

 

 

 

 

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa aurat wanita adalah semua tubuhnya, kecuali wajah, telapak tangan, dan kaki.

 

 

 

 

 

Sebagian ulama berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat yang harus ditutup.

 

 

 

 

 

Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.

 

 

 

 

Yaitu “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya”.  

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

1.         Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.       Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.       Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.      Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.       Tafsirq.com online.

 

0 comments:

Post a Comment