MELIHAT
AURATNYA ORANG LAIN HUKUMNYA HARAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M
Melihat aurat orang lain hukumnya haram.
Rasulullah melarang melihat aurat orang
lain, sesama pria maupun sesama wanita.
Umat lslam dilarang melihat aurat orang lain
dengan syahwat atau tidak bersyahwat tetap dilarang.
Rasulullah bersabda,
”Seorang pria tidak boleh melihat aurat pria
dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.”
Rasulullah bersabda,
”Seorang pria dilarang bercampur dengan pria
lain dalam 1 pakaian.
Dan seorang wanita dilarang bercampur
dengan wanita lain dalam 1 pakaian.”
Aurat pria dilarang dilihat pria lain dan aurat
wanita dilihat wanita lain adalah antara pusar dan lutut.
Mazhab Maliki mengganggap paha bukan
termasuk aurat.
Aurat wanita yang dilarang dilihat oleh pria
bukan mahramnya adalah semua tubuh wanita, selain wajah dan dua telapak tangan.
Jika darurat untuk pengobatan boleh melihat
aurat sekedarnya, asalkan tidak menimbulkan fitnah dan tidak bersyahwat.
Rasulullah memberi izin Aisyah menyaksikan
pertunjukan orang-orang Habasyi di Masjid Nabawi Madinah.
Rasulullah bersabda,
”Hai Asma, sesungguhnya seorang wanita yang
sudah haid tidak patut memperlihatkan tubuhnya, selain wajah dan dua telapak
tangannya.”
Jarir bin Abdullah bertanya kepada
Rasulullah tentang melihat aurat yang tidak sengaja.
Rasulullah bersabda,
”Segera palingkan pandanganmu.”
Al-Quran surah An-Nur (surah ke- ) ayat 30.
وَقُل
لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ
أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ
بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ
ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ
ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى
ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan
kepada orang pria beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
menjaga kemaluannya; yang demikian lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Al-Quran surah An-Nur (surah
ke-24) ayat 31.
وَقُل
لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ
أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ
بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ
ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ
ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى
ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan
kepada wanita beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Batas aurat menurut 4 mazhab.
Semua mazhab sepakat bahwa ketika salat, semua
pria dan wanita wajib menutupi auratnya.
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang
batas aurat ketika salat.
Batasnya aurat.
Mazhab Hanafi:
1) Pria wajib
menutupi tubuhnya dari pusar sampai kedua lututnya.
2) Wanita wajib menutupi
seluruh tubuhnya, termasuk menutupi belakang kedua tangan dan dua telapak kaki,
tetapi wajahnya boleh terbuka.
Mazhab Maliki:
1) Wanita boleh membuka
wajahnya dan kedua telapak tangannya yang dalam maupun yang luar.
2) Seluruh tubuh
wanita wajib tertutup, selain wajah dan dua telapak tangan yang dalam maupun
yang luar.
Mazhab Syafii:
1) Wanita boleh
membuka wajahnya dan kedua telapak tangannya yang dalam maupun yang luar.
2) Seluruh tubuh wanita
wajib tertutup, selain wajah dan dua telapak tangan yang dalam maupun yang
luar.
Mazhab Hambali:
1) Wanita yang terbuka
hanya wajahnya saja.
2) Tubuh wanita yang
lain harus tertutup.
Daftar
Pustaka.
1. Mughniyah, Muhammad
Jawad. Fiqih 5 Mazhab. Penerbit Lentera Jakarta, 2007)
2. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment