Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label MAKANAN MERUSAK AKAL HUUMNYA HARAM. Show all posts
Showing posts with label MAKANAN MERUSAK AKAL HUUMNYA HARAM. Show all posts

Tuesday, August 20, 2024

35852. SEMUA MAKANAN MERUSAK AKAL HUKUMNYA HARAM

 


SEMUA MAKANAN MERUSAK AKAL HUKUMNYA HARAM (1)

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

      Al-Quran surah Al-An'am, surah ke-6 ayat 121.

 

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

 

      “Dan jangan kamu memakan binatang yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan membisikkan kepada kawannya agar mereka membantahmu, dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentu menjadi orang-orang yang musyrik”.

 

      Para ulama membahas dalam banyak buku fiqih tentang syarat “penyembelihan” yang harus dipenuhi agar binatang darat halal dimakan.

 

      Secara umum syaratnya berkaitan dengan orang yang menyembelih, cara dan tujuan penyembelihan, anggota tubuh binatang yang harus disembelih, serta alat penyembelihan.

 

     Al-Quran surah  Al-Maidah, surah ke-5 ayat 5.

 

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

 

      “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab halal bagimu, dan makananmu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita yang beriman dan wanita yang menjaga kehormatan di antara orang yang diberi Al-Kitab sebelummu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan di hari akhirat termasuk orang yang merugi”.

 

      Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang dimaksudkan dengan “ahli kitab”, dan apakah orang Yahudi dan Nasrani zaman sekarang masih wajar disebut sebagai “ahli kitab”? Apakah penganut agama Budha dan Hindu bisa dimasukkan sebagai “ahli kitab”?

 

      Sebagian besar ulama masih menganggap penganut Yahudi dan Kristen zaman sekarang masih termasuk ahli kitab, tetapi bagaimana dengan syarat tentang “Menyembelih yang tidak disebutkan atas nama Allah?”

 

      Al-Quran surah QS Al-An'am, surah ke-6 ayat 118-119.

 

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ

 

      “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya”.

      “Mengapa kamu tidak mau memakan (Binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia yang lebih mengetahui orang yang melampaui batas”.

    

 

 Al-Quran surah Al-An'am, surah ke-6 ayat 121.

 

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

  

   “Dan janganlah kamu memakan -binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan membisikkan kepada kawannya agar mereka membantahmu, dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentu menjadi orang yang musyrik”.

      

Para ulama berbeda pendapat tentang “wajibnya menyembelih atas nama Allah”, sebagian ulama berpendapat bahwa menyembelih atas nama Allah adalah “wajib”, sedangkan ulama yang lain berpendapat “tidak wajib” menyebut nama Allah, karena umat Islam dibolehkan memakan sembelihan dari “ahli kitab” yang umumnya mereka tidak menyebut nama Allah ketika menyembelih.

 

     Nabi bersabda,“Ketika kalian tidak mengetahui apakah daging itu disembelih atas nama Allah atau tidak, maka sebelum memakan hendaklah kalian membaca nama Allah, lalu makanlah”.

 

      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 3.

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

      “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu jangan kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam menjadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.

 

      Makanan atau “tha'am” dalam bahasa Al-Quran adalah “segala sesuatu yang dimakan atau dicicipi”, karena itu “minuman” juga termasuk dalam pengertian “tha'am”.

 

      Oleh karena itu, kita dapat berkata bahwa “khamr” yang artinya “sesuatu yang menutup pikiran” adalah salah satu jenis makanan pula, yang termasuk makanan olahan.

 

    Al-Quran surah An-Nahl, aurah ke-16 ayat 67.

 

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

   

  “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan”.

 

      Ayat Al-Quran ini adalah ayat pertama yang turun tentang makanan olahan yang dibuat dari buah-buahan, dan ayat pertama yang berbicara tentang minuman keras dan keburukannya.

 

     Ayat tersebut membedakan dua jenis makanan olahan, yaitu yang “memabukkan” dan “olahan yang baik” sehingga merupakan rezeki yang baik.

     

 

Al-Quran melarang segala yang memabukkan dilakukan secara bertahap dan berangsur-angsur, awalnya di Mekah dari isyarat yang diberikannya pada ayat di atas, disusul dengan pernyataan tentang adanya sisi baik dan buruk pada perjudian dan khamr yang turun di Madinah.

 

     Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 219.

 

۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

 

      “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakan, “Pada keduanya  terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakan, “Yang lebih dari keperluan”. Demikian Allah menerangkan ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir”.

 

      Al-Quran QS An-Nisa, surah ke-4 ayat 43.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

 

      “Hai orang-orang yang beriman, jangan kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf dan Maha Pengampun”.

 

     Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 90.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan”.

 

      Kata “khamr” terambil dari kata “khamara” yang menurut pengertian kebahasaan artinya “menutup”, oleh karena itu, makanan dan minuman yang dapat mengantarkan kepada tertutupnya akal dinamakan “khamr”.

 

     Sebagian ulama berpendapat bahwa “khamr” adalah “perahan anggur yang mendidih atau yang dimasak”, dan sebagian ulama berpendapat bahwa sesuatu  apabila diminum banyak memabukkan, asalkan tidak terbuat dari anggur, maka apabila diminum sedikit dan tidak memabukkan maka tidak haram.

 

     Pendapat seperti ini ditolak oleh mayoritas ulama, mereka berpendapat bahwa segala sesuatu yang memabukkan, menutup akal,  dan menjadikan seseorang tidak dapat mengendalikan pikirannya, meskipun bukan terbuat dari anggur, maka hukumnya adalah haram.

 

      Nabi bersabda, “Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua yang memabukkan adalah khamr”, dan “Sesuatu yang apabila banyak memabukkan, maka sedikit pun tetap haram”.

 

      Kesimpulannya, bahwa berdasarkan pengertian kata “khamr” dan esensinya,  maka segala macam makanan dan minuman yang sudah diolah atau tidak diolah, apabila mengganggu pikiran, hukumnya adalah haram.

 

Daftar Pustaka

1.        Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.        Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.        Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.        Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.        Tafsirq.com online.