SEMUA MAKANAN
MERUSAK AKAL HUKUMNYA HARAM (1)
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran surah Al-An'am, surah ke-6 ayat
121.
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ
يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ
إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ
لَمُشْرِكُونَ
“Dan jangan kamu memakan binatang yang
tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan
semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan membisikkan kepada
kawannya agar mereka membantahmu, dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya
kamu tentu menjadi orang-orang yang musyrik”.
Para ulama membahas dalam banyak buku
fiqih tentang syarat “penyembelihan” yang harus dipenuhi agar binatang darat
halal dimakan.
Secara umum syaratnya berkaitan dengan orang
yang menyembelih, cara dan tujuan penyembelihan, anggota tubuh binatang yang
harus disembelih, serta alat penyembelihan.
Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 5.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا
آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي
أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي
الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang
baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab halal bagimu,
dan makananmu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang
menjaga kehormatan di antara wanita yang beriman dan wanita yang menjaga
kehormatan di antara orang yang diberi Al-Kitab sebelummu, bila kamu telah
membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina
dan tidak (pula) menjadikannya gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman
(tidak menerima hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan di hari akhirat
termasuk orang yang merugi”.
Para ulama berbeda pendapat tentang siapa
yang dimaksudkan dengan “ahli kitab”, dan apakah orang Yahudi dan Nasrani zaman
sekarang masih wajar disebut sebagai “ahli kitab”? Apakah penganut agama Budha
dan Hindu bisa dimasukkan sebagai “ahli kitab”?
Sebagian besar ulama masih menganggap
penganut Yahudi dan Kristen zaman sekarang masih termasuk ahli kitab, tetapi
bagaimana dengan syarat tentang “Menyembelih yang tidak disebutkan atas nama
Allah?”
Al-Quran surah QS Al-An'am, surah ke-6
ayat 118-119.
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ
اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا
مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ
بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ
“Maka makanlah binatang-binatang (yang
halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada
ayat-ayat-Nya”.
“Mengapa kamu tidak mau memakan (Binatang
yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya
Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa
yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia)
benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa
pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia yang lebih mengetahui orang yang
melampaui batas”.
Al-Quran surah Al-An'am, surah ke-6 ayat 121.
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ
يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ
لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ
إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Dan janganlah kamu memakan -binatang yang
tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang
semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan membisikkan kepada
kawannya agar mereka membantahmu, dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya
kamu tentu menjadi orang yang musyrik”.
Para
ulama berbeda pendapat tentang “wajibnya menyembelih atas nama Allah”, sebagian
ulama berpendapat bahwa menyembelih atas nama Allah adalah “wajib”, sedangkan
ulama yang lain berpendapat “tidak wajib” menyebut nama Allah, karena umat
Islam dibolehkan memakan sembelihan dari “ahli kitab” yang umumnya mereka tidak
menyebut nama Allah ketika menyembelih.
Nabi bersabda,“Ketika kalian tidak
mengetahui apakah daging itu disembelih atas nama Allah atau tidak, maka
sebelum memakan hendaklah kalian membaca nama Allah, lalu makanlah”.
Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat
3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا
بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ
دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ
دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang
buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu jangan
kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah
Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridai Islam menjadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan
Maha Penyayang”.
Makanan atau “tha'am” dalam bahasa
Al-Quran adalah “segala sesuatu yang dimakan atau dicicipi”, karena itu
“minuman” juga termasuk dalam pengertian “tha'am”.
Oleh karena itu, kita dapat berkata bahwa
“khamr” yang artinya “sesuatu yang menutup pikiran” adalah salah satu jenis
makanan pula, yang termasuk makanan olahan.
Al-Quran surah An-Nahl, aurah ke-16 ayat
67.
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ
وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي
ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat
minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian
benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan”.
Ayat Al-Quran ini adalah ayat pertama
yang turun tentang makanan olahan yang dibuat dari buah-buahan, dan ayat
pertama yang berbicara tentang minuman keras dan keburukannya.
Ayat tersebut membedakan dua jenis makanan
olahan, yaitu yang “memabukkan” dan “olahan yang baik” sehingga merupakan
rezeki yang baik.
Al-Quran
melarang segala yang memabukkan dilakukan secara bertahap dan berangsur-angsur,
awalnya di Mekah dari isyarat yang diberikannya pada ayat di atas, disusul
dengan pernyataan tentang adanya sisi baik dan buruk pada perjudian dan khamr
yang turun di Madinah.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat
219.
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ
قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar
dan judi. Katakan, “Pada keduanya
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang
mereka nafkahkan. Katakan, “Yang lebih dari keperluan”. Demikian Allah
menerangkan ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir”.
Al-Quran QS An-Nisa, surah ke-4 ayat 43.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا
تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا
طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا
غَفُورًا
“Hai orang-orang yang beriman, jangan
kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang
kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub,
terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau
sedang musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh
perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan
tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf dan Maha Pengampun”.
Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat
90.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan
itu agar kamu mendapatkan keberuntungan”.
Kata “khamr” terambil dari kata “khamara”
yang menurut pengertian kebahasaan artinya “menutup”, oleh karena itu, makanan
dan minuman yang dapat mengantarkan kepada tertutupnya akal dinamakan “khamr”.
Sebagian ulama berpendapat bahwa “khamr”
adalah “perahan anggur yang mendidih atau yang dimasak”, dan sebagian ulama
berpendapat bahwa sesuatu apabila
diminum banyak memabukkan, asalkan tidak terbuat dari anggur, maka apabila
diminum sedikit dan tidak memabukkan maka tidak haram.
Pendapat seperti ini ditolak oleh
mayoritas ulama, mereka berpendapat bahwa segala sesuatu yang memabukkan,
menutup akal, dan menjadikan seseorang
tidak dapat mengendalikan pikirannya, meskipun bukan terbuat dari anggur, maka hukumnya
adalah haram.
Nabi bersabda, “Semua yang memabukkan
adalah haram, dan semua yang memabukkan adalah khamr”, dan “Sesuatu yang apabila
banyak memabukkan, maka sedikit pun tetap haram”.
Kesimpulannya, bahwa berdasarkan pengertian
kata “khamr” dan esensinya, maka segala
macam makanan dan minuman yang sudah diolah atau tidak diolah, apabila mengganggu
pikiran, hukumnya adalah haram.
Daftar
Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment