MAKANAN
HEWANI DARAT DAN LAUT DI ALQURAN
Oleh:
Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.
Ada 2 jenis
hewani.
Berasal
dari:
1)
Darat.
2)
Laut.
Hewan
laut.
Hidup
di air:
1)
Tawar.
2)
Asin
Dihalalkan
Allah.
Al-Quran
surah Al-Nahl (surah ke-16) ayat 14.
هُوَ
الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا
مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا
مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dan Dia Allah menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat makan
darinya daging segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan perhiasan kamu
pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari
(keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.
Hewan
laut dan sungai yang mati.
Hukumnya
halal.
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 96.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ
الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (berasal)
dari laut sebagai makanan lezat bagimu, dan bagi orang dalam perjalanan; dan
diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.
Dan bertakwalah pada Allah Yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.
"Buruan
laut".
Diperoleh
dengan jalan usaha.
Seperti:
1)
Mengail.
2)
Memukat.
3)
Dan lainnya.
Dari
laut, sungai, danau, kolam.
Dan lainnya.
"Makanan
berasal dari laut"
Yaitu ikan dan semacamnya.
Diperoleh
dengan mudah.
Karena
mati mengapung.
Hadis Abu
Hurairah.
Rasulullah
bersabda,
“Laut
adalah suci airnya.
Dan
halal bangkainya.”
Menurut
banyak ulama.
Hadis itu
sejalan firman Allah.
Surah
Al-Maidah (5): 96.
Ada ulama
kecualikan.
Hewan dapat
hidup 2 tempat:
1)
Darat.
2)
Laut.
Tapi beda
pendapat.
Sebab bukan
dari Al-Quran.
Tapi
hadis Nabi Saw.
Hewan hidup
di darat.
Al-Quran
halalkan eksplisit.
1)
Unta.
2)
Sapi.
3)
Kambing.
Al-Quran
tegas haramkan:
1)
Babi.
Tak berarti selainnya.
Semua halal atau haram.
Ulama beda
pendapat.
Hewan
darat yang dikecualikan.
Imam
Malik.
Batasi
pengecualian.
Berpegang
surah Al-An'am (6): 145.
Al-Quran
surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ
طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ
لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakan: "Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan padaku,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu
kotor -- atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa terpaksa,
sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
A. Pendapat
lmam Malik.
Imam
Malik pahami ayat ini.
Membatasi
yang haram.
Hanya yang
disebut.
Ayat
lain turun sesudah ayat ini.
Juga beri
batasan serupa.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا
إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
binatang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tapi barang siapa terpaksa
(memakannya) sedangkan dia tidak ingin dan tidak (pula) melampaui batas, maka
tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
B. Pendapat
lmam Syafii.
Imam
Syafi'i berpegang hadis.
Tak bertentangan
ayat.
Redaksi
ayat bentuk “hashr”.
Pembatasan
atau pengecualian.
Tapi tak
kecuali hakiki.
Penjelasan
haramnya babi.
Karena
rijs (kotor).
Para ahli
Belum paham.
Arti “rijs” (kotor).
Secara
lahir dan batin.
Akibat
babi.
Tapi ambil
kesimpulan.
Hewan punya
sifat “rijs”.
Tentu diharamkan
Allah.
Rasul penjelas
Al-Quran.
Al-Quran
surah Al-Araf (surah ke-7) ayat 157.
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ
مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ
الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ
وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
(Yaitu) orang mengikut Rasul, Nabi ummi yang (namanya) mereka
dapati tertulis dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan makruf dan melarang dari yang mungkar dan menghalalkan bagi
mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan
membuang dari mereka beban dan belenggu pada mereka. Maka orang-orang beriman padanya.
memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya terang yang diturunkan padanya (Al-Quran),
mereka orang beruntung.
Nabi Muhammad.
1)
Menghalalkan yang baik.
2)
Mengharamkan yang khabits (buruk).
Ditemukan
hadis Nabi.
Mengharamkan
makanan tertentu.
Dengan
ayat redaksi pembatasan.
Misalnya.
Hadis haramkan:
1)
Hewan bertaring (buas).
2)
Burung punya cakar (buas).
3)
Hewan hidup di darat dan air.
4)
Dan lainnya.
(Sumber
Quraish Shihab)
0 comments:
Post a Comment