Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label MAKANAN HEWANI DARAT LAUT DI ALQURAN. Show all posts
Showing posts with label MAKANAN HEWANI DARAT LAUT DI ALQURAN. Show all posts

Tuesday, August 20, 2024

35851. MAKANAN HEWANI DARAT DAN LAUT DI ALQURAN

 


MAKANAN HEWANI DARAT DAN LAUT DI ALQURAN

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Ada 2 jenis hewani.

Berasal dari:

 

1)                Darat.

2)                Laut.

 

Hewan laut.

Hidup di air:

 

1)                Tawar.

2)                Asin

Dihalalkan Allah.

 

 

Al-Quran surah Al-Nahl (surah ke-16) ayat 14.

 

هُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

 

Dan Dia Allah menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat makan darinya daging segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan perhiasan kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.

 

Hewan laut dan sungai yang mati.

Hukumnya halal.

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 96.


أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

 

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (berasal) dari laut sebagai makanan lezat bagimu, dan bagi orang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah pada Allah Yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.

 

"Buruan laut".

Diperoleh dengan jalan usaha.

 

Seperti:

 

1)        Mengail.

2)        Memukat.

3)        Dan lainnya.

 

Dari laut, sungai, danau, kolam.

Dan lainnya.

 

"Makanan berasal dari laut"

 Yaitu ikan dan semacamnya.

 

Diperoleh dengan mudah.

Karena mati mengapung.

 

Hadis Abu Hurairah.

 

Rasulullah bersabda,

“Laut adalah suci airnya.

Dan halal bangkainya.”

 

Menurut banyak ulama.

Hadis itu sejalan firman Allah.

Surah Al-Maidah (5): 96.

 

Ada ulama kecualikan.

Hewan dapat hidup 2 tempat:

 

1)        Darat.

2)        Laut.

 

Tapi beda pendapat.

Sebab bukan dari Al-Quran.

Tapi hadis Nabi Saw.

 

Hewan hidup di darat.

 

Al-Quran halalkan eksplisit.

 

1)                Unta.

2)                Sapi.

3)                Kambing.

 

Al-Quran tegas haramkan:

1)        Babi.

 

Tak berarti selainnya.

Semua halal atau haram.

 

Ulama beda pendapat.

Hewan darat yang dikecualikan.

 

Imam Malik.

Batasi pengecualian.

Berpegang surah Al-An'am (6): 145.

 

Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.


قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Katakan: "Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan padaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa terpaksa, sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

 

A.       Pendapat lmam Malik.

 

Imam Malik pahami ayat ini.

Membatasi yang haram.

 

Hanya yang disebut.

Ayat lain turun sesudah ayat ini.

Juga beri batasan serupa.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.


إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tapi barang siapa terpaksa (memakannya) sedangkan dia tidak ingin dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

B.       Pendapat lmam Syafii.

 

Imam Syafi'i berpegang hadis.

Tak bertentangan ayat.

 

Redaksi ayat bentuk “hashr”.

Pembatasan atau pengecualian.

 

Tapi tak kecuali hakiki.

Penjelasan haramnya babi.

Karena rijs (kotor).

 

Para ahli

Belum paham.

Arti  “rijs” (kotor).

 

Secara lahir dan batin.

Akibat babi.

 

Tapi ambil kesimpulan.

Hewan punya sifat “rijs”.

 

Tentu diharamkan Allah.

Rasul penjelas Al-Quran.

 

Al-Quran surah Al-Araf (surah ke-7) ayat 157.


الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

 

(Yaitu) orang mengikut Rasul, Nabi ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan makruf dan melarang dari yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban dan belenggu pada mereka. Maka orang-orang beriman padanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya  terang yang diturunkan padanya (Al-Quran), mereka orang beruntung.

 

Nabi Muhammad.

 

1)        Menghalalkan yang baik.

2)        Mengharamkan yang khabits (buruk).

 

Ditemukan hadis Nabi.

Mengharamkan makanan tertentu.

 

Dengan ayat redaksi pembatasan.

 

Misalnya.

Hadis haramkan:

 

1)        Hewan bertaring (buas).

2)        Burung punya cakar (buas).

 

3)        Hewan hidup di darat dan air.

4)        Dan lainnya.

 

 

(Sumber Quraish Shihab)