Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label CARA TAYAMUM MENGGANTI WUDU. Show all posts
Showing posts with label CARA TAYAMUM MENGGANTI WUDU. Show all posts

Tuesday, May 25, 2021

9710. CARA TAYAMUM MENGGANTI WUDU

 

 


CARANYA TAYAMUM MENGGANTI WUDU

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 6.

 

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

 

 

Hai orang-orang beriman, jika kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapu kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayammum dengan tanah yang baik (bersih); sapu mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

 

 

Tayamum adalah mengusapkan tanah ke wajah dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat.

 

 

 

Tayamum adalah pengganti wudu dan mandi sebagai “rukhsah” (keringanan).

 

Untuk orang yang tidak memakai air karena beberapa halangan (uzur).

 

 

 

Penyebab tayamum untuk  mengganti wudu.

 

1)     Karena sakit.

 

Jika memakai air khawatir tambah parah.

 

 

Atau lambat sembuhnya menurut dokter.

 

2)     Karena musafir.

 

3)     Karena tidak ada air.

 

 

SYARAT TAYAMUM

 

1)     Sudah masuk waktu salat.

 

2)     Sudah berusaha mencari air, tetapi tidak menemukannya.

 

 

3)     Karena sakit.

 

4)     Memakai tanah suci dan berdebu.

 

 

Sebagian ulama berpendapat sebelum tayamum harus suci dari najis.

 

Tetapi sebagian ulama lain tidak perlu syarat suci dari najis.

 

 

 

RUKUN TAYAMUM

 

1)     Berniat tayamum.

 

2)     Mengusapkan kedua telapak tangan yang berdebu ke wajah.

 

 

3)     Mengusapkan telapak tangan kanan yang berdebu ke tangan kiri sampai siku.

 

4)     Mengusapkan telapak tangan kiri yang berdebu ke tangan kanan sampai siku.

 

 

5)     Tertib berurutan.

 

Tetapi sebagian ulama tidak mensyaratkan tertib berurutan.

 

 

Sebagian ulama berpendapat bahwa 1 kali tayamum hanya untuk 1 kali salat.

 

 

Tetapi sebagian ulama lain berpendapat 1 kali tayamum boleh untuk beberapa kali salat.

 

 

Sebagian ulama membolehkan tayamum saat udara sangat dingin karena khawatir sakit.

 

 

Orang tayamum karena tidak ada air, maka tidak perlu mengulangi wudu memakai air ketika menemukan air.

 

 

Tetapi orang tayamum karena junub.

 

Maka perlu mengulangi mandi wajib memakai air ketika menemukan air.

 

 

SUNAH TAYAMUM

 

1)     Mengawali dengan basmalah.

 

2)     Meniup kedua telapak tangan agar debu menjadi tipis.

 

3)     Membaca 2 kalimat syahadat setelah bertayamum.

 

 

HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMUM

 

1)     Semua hal yang membatalkan wudu.

 

Karena tayamum adalah pengganti wudu.

 

2)     Bisa menemukan air bagi orang tayamum karena tidak ada air.

 

Bukan karena sakit.

 

 

HAL YANG MEMBATALKAN WUDU

 

1)     Keluar sesuatu dari dubur atau alat kelamin berupa angin, zat, ulat,  darah.

 

 

Atau berupa apa pun, maka wudunya batal dan tidak sah.

 

 

2)     Orang gila, mabuk, hilang akalnya.

 

 

Atau tertidur sambil berbaring, maka batal wudunya.

 

 

Tetapi tertidur sambil duduk yang tetap, maka wudunya tidak batal dan tetap sah.

 

 

3)     Bersentuhan kulit pria dan wanita.

 

 

Menurut mazhab Syafii.

 

 

Bersentuhan kulit pria dan laki wanita dewasa dan bukan mahramnya.

 

 

Maka membatalkan wudu keduanya.

 

 

Yang menyentuh dan yang disentuh batal.

 

Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali bersentuhan kulit pria dan wanita bukan mahramnya.

 

 

Tidak membatalkan wudu, karena berpendapat yang membatalkan wudu adalah bersetubuh.

 

 

4)     Menyentuh alat kelamin atau dubur dengan telapak tangan,  membatalkan wudu pihak yang menyentuh saja.

Tetapi orang yang disentuh tidak batal dan tetap sah wudunya.

 

 

 

Daftar Pustaka.

1.      Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.

2.      Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.      Tafsirq.com online