ADA 4 GRUP PASPAMPRES PRESIDEN
DAN MANTAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
PP Nomor 59 Tahun 2013.
Tentang Pengamanan:
1)
Presiden dan Wakil
Presiden.
2)
Mantan Presiden dan
Wakil Presiden Beserta Keluarga.
3)
Tamu Negara Setingkat
Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.
Ada 4 grup utama Paspampres.
Yaitu:
1)
Grup A.
2)
Grup B.
3)
Grup C.
4)
Grup D.
1.
Grup A.
Mengawal Presiden
aktif.
2.
Grup B.
Mengawal Wakil Presiden
aktif.
3.
Grup C.
Mengawal tamu negara.
4.
Grup D.
Mengawal:
1)
Mantan Presiden.
2)
Mantan Wakil Presiden.
3)
Dan keluarganya.
Pasal 13.
Mantan presiden, wakil
presiden, dan keluarganya.
Dapat pengamanan fasilitas
tertentu.
1)
Dalam negeri.
2)
Luar negeri.
Yang dimaksud keluarga.
Yaitu isteri atau
suami.
Ada 4 empat aspek pengaman.
Yaitu:
1)
Pribadi.
2)
Intalasi.
3)
Kegiatan.
4)
Penyelamatan.
1.Pengamanan Pribadi.
Pengawalan langsung individu.
Mantan presiden dan keluarganya.
Melindungi dalam hidup sehari-hari.
2.Pengamanan Instalasi.
Melindungi tempat yang dikunjungi.
Termasuk kediaman dan fasilitas
lainnya.
3.Pengamanan Kegiatan.
Pengawalan hadir acara.
Dalam aktivitas publik.
4.Pengamanan Penyelamatan.
Proteksi tambahan.
Menyelamatkan dalam darurat.
Pengawalan mantan
Tak mencolok.
Tapi ada perlindungan.
(Sumber voi)