Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label SEJARAH AYAT RIBA DI ALQURAN (7). Show all posts
Showing posts with label SEJARAH AYAT RIBA DI ALQURAN (7). Show all posts

Tuesday, July 23, 2024

35324. SEJARAH TURUNNYA AYAT RIBA DI ALQURAN (7)

 


SEJARAH TURUNNYA AYAT RIBA DI ALQURAN (7)

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Dari segi bahasa.

Kata “adh’af”.

 

Bentuk jamak (plural).

Dari kata “dha’if”.

 

Artinya:

 “sesuatu bersama sesuatu lain yang sama dengannya (ganda)”.

 

Sehingga:


 “Adh’afan mudha’afah”.

Yaitu lipat ganda berkali-kali.

 

 Para ulama tafsir berpendapat.

 

  Pengertian “adh'afan mudha'afah” atau riba.

 

Yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran.

Yaitu lipat ganda umur hewan.

 

Orang utang (kreditor) ditagih debitor (yang meminjamkan).

 

Jika tiba masa pembayarannya.

 

Penagih berkata,

“Bayarlah atau kamu tambah untukku.”

 

Jika pinjam unta umur 1 tahun.

Dan masuk tahun ke-2.

 

Maka bayarnya unta umur 2 tahun.

Dan masuk tahun ke-3.

 

Jika utangnya 100 real.

Maka tahun berikut.

Bayarnya jadi 200 real.

 

 Jika tahun ke-2

Utangnya  tak terbayar.

Maka tahun ke-3 jadi 400 real.

 

Jika tahun ke-3

Utangnya tak terbayar.

Maka tahun ke-4 jadi 800 real.

 

Begitu seterusnya.

 

Sampai orang berutang.

Mampu membayar.

 

 Ulama berpegang  teks ayat.

 

 Menyatakan “berlipat ganda”.

Yaitu syarat haramnya riba.

 

Artinya.

Jika tidak berlipat ganda.

Maka tidak haram.

 

 Ulama lain menyatakan.

Teks bukan syarat haramnya.

 

 Tapi penjelasan tentang bentuk riba.

Yang sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran.

 

Sehingga semua bentuk penambahan.

 

 Meskipun tidak berlipat ganda.

Hukumnya haram.

 

Apakah tiap penambahan atau kelebihan.

Yang tak “berlipat ganda”.

Jadi tidak haram?

 

Jawaban.

Pada kata kunci berikutnya.

 

 Yaitu: “falakum ru'usu amwalikum”.

 

 Artinya:
 “Bagimu modal-modal kamu”.

 

Berarti tiap penambahan.

Atau kelebihan dari modal.

 

Yang dipungut dalam kondisi sama.

Dengan masa turunnya ayat riba.

Hukumnya haram.

 

Jadi, kata “adh'afan mudha'afah”.

Bukan syarat.

 

 Tapi sekadar penjelasan riba.

Yang lumrah mereka praktikkan.

 

KESIMPULAN

Haramnya riba.

Yaitu segala bentuk kelebihan.

Dalam kondisi sama.

 

Seperti terjadi.

Pada masa turunnya Al-Quran.

 

Yaitu: “la tazhlimun wala tuzhlamun”.

 

Kamu tidak menganiaya.

Dan tidak pula dianiaya.

 

 Jika orang berutang dalam kesulitan.

 

Sehingga tak mampu bayar.

Pada waktunya.

 

Agar diberi waktu.

Sampai dia mampu membayarnya.

 

Dan menyedekahkan sebagian.

Atau semua utang.

Maka lebih baik bagimu.

 

 Ayat di atas.

Memperkuat Kesimpulan.

 Kelebihan yang dipungut.

 

Apalagi  berlipat ganda.

Maka penganiayaan bagi si peminjam.

 

 

 

Daftar Pustaka

1.      Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994. 

2.      Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

 

3.      Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2