MINUM AIR KENCING UNTA DI QURAN DAN
HADIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Penjelasan minum air kencing unta.
1)
Dalam Qur’an dan hadis.
2)
Meluruskan salah paham.
3)
Sering dipakai menyerang Islam.
A.
APAKAH DI QUR’AN ADA PERINTAH MINUM
KENCING UNTA?
JAWABAN.
1)
Tidak ada ayat Qur’an yang
memerintahkan minum air kencing unta.
2)
Nol.
3)
Tidak ada.
Qur’an hanya sebut unta.
1)
Sebagai hewan ternak.
2)
Kendaraan.
3)
Tanda kekuasaan Allah.
4)
BUKAN sebagai obat.
5)
BUKAN sumber minuman.
B.
HADIS YANG MENYEBUT MINUM KENCING
UNTA
1)
Satu-satunya sumber adalah hadis sahih.
2)
Dalam kasus khusus.
3)
Bukan hukum umum.
Hadits Ukl/Urainah (Bukhari & Muslim)
1)
Beberapa orang suku Ukl/Uraynah datang
ke Madinah.
2)
Tubuh mereka tidak cocok dengan udara
Madinah
3)
Nabi ï·º menyuruh mereka ke luar kota.
4)
Minum air susu unta dan kencingnya
5)
Setelah sembuh.
6)
Mereka malah membunuh penggembala dan
mencuri unta
7)
Hadis ini ada dalam:
a.
Sahih Bukhari no. 233, 5686, 5687
b.
Sahih Muslim no. 1671
Poin penting:
1)
Ini resep medis RASUL kasus tertentu.
2)
Berdasar pengetahuan pengobatan Arab
di abad ke-7.
3)
Bukan syariat ibadah.
4)
Tak ada kewajiban.
5)
Tak ada anjuran umum.
6)
Bagi semua manusia.
C.
CARA ULAMA MENAFSIRKANNYA?
Ibnu Hajar Asqalani
1)
Bukan hukum umum.
2)
Tapi pengobatan sesuai kondisi pasien
3)
Rasul ï·º ikuti kebiasaan medis Arab
pada zamannya
Imam an-Nawawi
1)
Urine unta tak dianggap suci secara
mutlak.
2)
Tapi sebagian ulama menilai
"khusus untuk pengobatan"
3)
Tak berarti umat Islam harus
menggunakannya
Ibnu Qayim
1)
Urine unta dipakai hanya dalam konteks
pengobatan tradisional Arab.
2)
Seperti ramuan herbal masa itu.
D.
APAKAH DALAM ISLAM WAJIB MENJADIKAN
KENCING UNTA SEBAGAI OBAT?
Jawaba.
1)
Tidak wajib.
2)
Tidak sunah umum.
3)
Tidak dianjurkan.
4)
Kecuali dibuktikan manfaatnya secara
ilmiah.
Pengobatan Islam dibangun atas kaidah:
“Setiap obat yang terbukti secara
ilmiah dan tidak haram boleh digunakan.”
Mayoritas ulama tegaskan:
1)
Hukum obat ditentukan manfaat dan ilmu.
2)
Bukan oleh tradisi.
E.
PERSPEKTIF SAINS MODERN
Kencing hewan (termasuk unta)
Berpotensi membawa:
1)
bakteri
2)
parasite
3)
amonia
4)
urea tinggi
5)
Tidak boleh dikonsumsi tanpa kajian
medis ketat.
Sebagian penelitian Timur Tengah.
1)
Meneliti kandungan kimia urin unta.
2)
Tapi belum ada standar medis global.
3)
Yang menyatakan aman diminum.
Kesimpulan medis:
1)
Tidak dianjurkan.
2)
Kecuali penelitian ilmiah jelas dan
protokol steril tersedia.
F.
KESIMPULAN RINGKAS
1)
Qur’an tidak memerintahkan minum
kencing unta.
2)
Hadis menyebutnya sekali, dalam konteks
medis tradisional, bukan syariat.
3)
Ulama sepakat: Bukan kewajiban atau Bukan
sunah umum.
4)
Secara medis modern: tidak aman tanpa
riset klinis.
5)
Islam membolehkan obat apa pun.
6)
Yang terbukti aman dan bermanfaat.
7)
Bukan harus air kencing unta.
Pendapat 4 Mazhab.
1. MAZHAB HANAFI
Hukum kesucian
1)
Najis.
2)
Semua air kencing hewan.
3)
Termasuk unta.
4)
Dianggap najis.
Dalil:
Peeintah umum menjaga pakaian dari najis
(QS. al-Muddatsir 4).
Hukum sebagai obat
1)
Boleh dipakai pengobatan darurat.
2)
Jika:
a.
tidak ada obat lain,
b.
terbukti bermanfaat,
c.
tidak membahayakan.
3)
Pahami hadis Ukl/Urainah kasus khusus.
2. MAZHAB MALIKI
Hukum kesucian
1)
Air kencing hewan yang dimakan
dagingnya (unta, sapi, kambing) adalah suci.
2)
Karena hewan itu halal dimakan.
3)
Umumnya kencing tak dianggap bahaya
dalam tradisi Arab.
4)
Hukum sebagai obat
5)
Boleh meminum kencing unta tanpa harus
kondisi darurat.
6)
Tapi harus ada manfaat medis.
7)
Tidak membahayakan.
3. MAZHAB SYAFI’I
Hukum kesucian
1)
Najis.
2)
Termasuk air kencing hewan halal
dimakan hukumnya Najis.
Hukum sebagai obat
3)
Jika najis, maka haram diminum.
Kecuali:
a.
darurat (tidak ada obat lain),
b.
manfaat pasti,
c.
atas rekomendasi ahli medis,
d.
tidak membahayakan.
4)
Hadis Ukl/Urainah pengecualian.
5)
Kondisi khusus.
6)
Tak jadi hukum umum.
4. MAZHAB HANBALI
Hukum kesucian
1)
Suci.
2)
Air kencing hewan halal dimakan,
hukumnya suci.
3)
Termasuk unta tidak Najis.
Hukum sebagai obat
1)
Boleh diminum.
2)
Meskipun tidak darurat.
3)
Jika terbukti memberi manfaat.
Karena:
a.
Nabi ï·º meresepkan dalam hadis sahih,
b.
hewan itu halal dimakan.
KESIMPULAN FIQIH
1)
Tidak ada mazhab yang mewajibkan minum
kencing unta.
2)
Syafi’i & Hanafi: najis → hanya
boleh kalau darurat.
3)
Maliki & Hanbali: suci → boleh
jika dianggap obat.
4)
Semua mazhab sepakat: ini bukan
syariat, tapi pengobatan kasus tertentu.
Sumber
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.
7)
Meta AI
.bmp)
0 comments:
Post a Comment