SEJARAH
TURUNNYA AYAT RIBA DI ALQURAN (7)
Oleh:
Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.
Dari
segi bahasa.
Kata
“adh’af”.
Bentuk
jamak (plural).
Dari
kata “dha’if”.
Artinya:
“sesuatu bersama sesuatu lain yang sama
dengannya (ganda)”.
Sehingga:
“Adh’afan mudha’afah”.
Yaitu lipat
ganda berkali-kali.
Para ulama tafsir berpendapat.
Pengertian “adh'afan mudha'afah” atau riba.
Yang
berlaku pada masa turunnya Al-Quran.
Yaitu lipat
ganda umur hewan.
Orang utang
(kreditor) ditagih debitor (yang meminjamkan).
Jika
tiba masa pembayarannya.
Penagih
berkata,
“Bayarlah
atau kamu tambah untukku.”
Jika pinjam
unta umur 1 tahun.
Dan
masuk tahun ke-2.
Maka
bayarnya unta umur 2 tahun.
Dan
masuk tahun ke-3.
Jika
utangnya 100 real.
Maka
tahun berikut.
Bayarnya
jadi 200 real.
Jika tahun ke-2
Utangnya tak terbayar.
Maka
tahun ke-3 jadi 400 real.
Jika
tahun ke-3
Utangnya
tak terbayar.
Maka
tahun ke-4 jadi 800 real.
Begitu
seterusnya.
Sampai
orang berutang.
Mampu
membayar.
Ulama berpegang teks ayat.
Menyatakan “berlipat ganda”.
Yaitu syarat
haramnya riba.
Artinya.
Jika
tidak berlipat ganda.
Maka
tidak haram.
Ulama lain menyatakan.
Teks bukan
syarat haramnya.
Tapi penjelasan tentang bentuk riba.
Yang
sering dipraktikkan pada zaman turunnya Al-Quran.
Sehingga
semua bentuk penambahan.
Meskipun tidak berlipat ganda.
Hukumnya
haram.
Apakah
tiap penambahan atau kelebihan.
Yang tak
“berlipat ganda”.
Jadi
tidak haram?
Jawaban.
Pada
kata kunci berikutnya.
Yaitu: “falakum ru'usu amwalikum”.
Artinya:
“Bagimu modal-modal kamu”.
Berarti
tiap penambahan.
Atau
kelebihan dari modal.
Yang
dipungut dalam kondisi sama.
Dengan
masa turunnya ayat riba.
Hukumnya
haram.
Jadi,
kata “adh'afan mudha'afah”.
Bukan
syarat.
Tapi sekadar penjelasan riba.
Yang
lumrah mereka praktikkan.
KESIMPULAN
Haramnya
riba.
Yaitu segala
bentuk kelebihan.
Dalam
kondisi sama.
Seperti
terjadi.
Pada
masa turunnya Al-Quran.
Yaitu:
“la tazhlimun wala tuzhlamun”.
Kamu
tidak menganiaya.
Dan
tidak pula dianiaya.
Jika orang berutang dalam kesulitan.
Sehingga
tak mampu bayar.
Pada
waktunya.
Agar
diberi waktu.
Sampai
dia mampu membayarnya.
Dan
menyedekahkan sebagian.
Atau
semua utang.
Maka lebih
baik bagimu.
Ayat di atas.
Memperkuat
Kesimpulan.
Kelebihan yang dipungut.
Apalagi berlipat ganda.
Maka penganiayaan
bagi si peminjam.
Daftar
Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
.bmp)
0 comments:
Post a Comment