Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label MKMK BALEG DPR LAWAN KONSTITUSI. Show all posts
Showing posts with label MKMK BALEG DPR LAWAN KONSTITUSI. Show all posts

Thursday, August 22, 2024

35880. MKMK SEBUT BALEG DPR MELAWAN KONSTITUSI

 


MKMK SEBUT BALEG DPR MELAWAN KONSTITUSI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

 I Dewa Gede Palguna respons.

 

Hasil rapat Panja.

Baleg DPR.

Revisi UU Pilkada.

 

Palguna menilai

Baleg membangkang pada konsistitusi.

Melawan konstitusi.

 

Sebab abaikan putusan MK.

 

"Pembangkangan pada konstitusi," kata Palguna.

 

Rabu, 21 Agustus 2024.

 

Ia katakan.

Membangkang pada konstitusi.

Dilihat hasil rapat Baleg DPR.

 

Panja Baleg, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah.

Revisi UU Pilkada.

 

Baleg mempercepat.

Setelah putusan MK.

1.        Pasal 40 UU Pilkada.

Ambang batas calon Kepala Daerah.

dan Wakil Kepala Daerah.

 

2.        Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada.

Batas usia minimal.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

 

Putusan MK.

Awalnya.

 

Ambang batas minim 20 persen.

Kursi DPRD partai politik.

 

Lalu diubah MK jadi.

Raih suara 6,5 - 10 persen.

 

Total suara sah.

Sesuai jumlah penduduk.

 

MK juga putuskan.

Syarat calon gubernur dan wakil gubernur.

 

Minimal usia 30 tahun.

Sejak DAFTAR pasangan calon.

 

Siasat DPR.

Baleg siasati putusan MK.

 

Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada.

Batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.

 

Minim 30 tahun.

Sejak DILANTIK.

 

Putusan MK sejak daftar.

Baleg DPR sejak dilantik.

 

Rumusan Baleg DPR.

Pasal 40 UU Pilkada.

 

Ambang batas calon.

Yaitu 6,5 - 10 persen suara sah.

 

Hanya berlaku.

Bagi partai politik non-kursi DPRD.

 

Ambang batas calon.

Bagi partai pemilik kursi DPRD.

 

Yaitu 20 persen kursi Dewan.

Atau 25 persen suara sah.

 

(Sumber tempo)