MKMK SEBUT BALEG DPR MELAWAN KONSTITUSI
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi (MKMK).
I Dewa Gede Palguna respons.
Hasil rapat Panja.
Baleg DPR.
Revisi UU Pilkada.
Palguna menilai
Baleg membangkang pada konsistitusi.
Melawan konstitusi.
Sebab abaikan putusan MK.
"Pembangkangan pada konstitusi,"
kata Palguna.
Rabu, 21 Agustus 2024.
Ia katakan.
Membangkang pada konstitusi.
Dilihat hasil rapat Baleg DPR.
Panja Baleg, Pemerintah, dan Dewan
Perwakilan Daerah.
Revisi UU Pilkada.
Baleg mempercepat.
Setelah putusan MK.
1.
Pasal 40 UU Pilkada.
Ambang batas calon Kepala Daerah.
dan Wakil Kepala Daerah.
2.
Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada.
Batas usia minimal.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Putusan MK.
Awalnya.
Ambang batas minim 20 persen.
Kursi DPRD partai politik.
Lalu diubah MK jadi.
Raih suara 6,5 - 10 persen.
Total suara sah.
Sesuai jumlah penduduk.
MK juga putuskan.
Syarat calon gubernur dan wakil
gubernur.
Minimal usia 30 tahun.
Sejak DAFTAR pasangan calon.
Siasat DPR.
Baleg siasati putusan MK.
Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU
Pilkada.
Batas usia calon gubernur dan wakil
gubernur.
Minim 30 tahun.
Sejak DILANTIK.
Putusan MK sejak daftar.
Baleg DPR sejak dilantik.
Rumusan Baleg DPR.
Pasal 40 UU Pilkada.
Ambang batas calon.
Yaitu 6,5 - 10 persen suara
sah.
Hanya berlaku.
Bagi partai politik
non-kursi DPRD.
Ambang batas calon.
Bagi partai pemilik kursi DPRD.
Yaitu 20 persen kursi Dewan.
Atau 25 persen suara sah.
(Sumber tempo)
0 comments:
Post a Comment