Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUM MUSIK PAKAI NADA DAN TIDAK. Show all posts
Showing posts with label HUKUM MUSIK PAKAI NADA DAN TIDAK. Show all posts

Wednesday, April 17, 2024

33485. HUKUM MUSIK PAKAI NADA DAN TIDAK

 


HUKUMNYA ALAT MUSIK PAKAI NADA DAN TIDAK

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Umat Islam diharapkan bisa bedakan.

 

1)        Hukum.

2)        Sikap hukum.

 

Hukum.

 

1)        Aturan sesuai tuntunan aslinya.

2)        Harus disampaikan sesuai aslinya.

 

3)        Tak boleh hanya disesuaikan selera dirinya /golongannya saja.

 

Sikap hukum.

Pilihan orang dari berbagai hukum.

Misalnya.

Gerakan salat .

Dari posisi iktidal ke sujud .

 

Aada 2 macam hukum.

 

1)           Meletakkan 2 lutut ke lantai lebih dahulu.

Baru meletakkan 2 telapak tangan ke lantai.

 

2)           Meletakkan 2 telapak tangan ke lantai lebih dahulu.

Baru meletakkan 2 lutut ke lantai.

 

Sikap hukum.

Orang memilih salah 1 dari 2 cara.

 

Sikap memilih 1 dari 2 model

Sikap yang benar.

Sebab keduanya benar.

 

Orang memilih hukum ke-1.

Tak boleh mengharamkan.

 

Orang memilih hukum ke-2.

Dan sebaliknya.

 

 Misalnya.

Soal hukum musik.

 

Musik .

Yaitu segala suara yang menghasilkan irama.

 

Ada 2 kelompok musik.

1)        Tak pakai alat.

2)        Pakai alat.

 

Syair.

1)        Musik tak pakai alat.

2)        Hanya suara manusia saja.

 

Ada 2 hukum syair.

Berupa suara.

 

1)        Halal.

2)        Haram.

 

Syair hukumnya halal.

 

1)        Jika berisi kebaikan.

2)        Mengajak orang berbuat baik.

 

Syair hukumnya haram.

 

1)        Jika berisi kejelekan.

2)        Mengajak berbuat negatif.

 

Ada 2 alat music.

1)        Tanpa nada.

2)        Pakai nada.

 

Music tanpa nada.

1)        Rebana.

2)        Jidor.

 

3)        Kentongan.

4)        Drum .

5)        Dan sejenisnya.

 

 

Musik dengan nada.

1)        Gitar.

2)        Organ.

 

3)        Piano.

4)        Biola.

5)        Dan semacamnya.

 

Sebagian ulama berpendapat.

Semua alat music.

Hukumnya mubah (boleh).

 

 

Sebagian ulama berpendapat.

Semua alat musik yang punya nada.

 

Misalnya:

Gitar, organ, piano, biola, dan sejenisnya.

Hukumnya makruh.

 

Para ulama berpendapat.

Semua alat manusia.

 

Hukum aslinya mubah (netral)

Tergantung penggunaannya.

 

Misalnya:

Pisau, panah, senjata, dan alat musik.

 

Al-Quran Asy-Syuara (surah ke-26) ayat 224.

 

وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ

      أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ

وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ

 

      Dan penyair diikuti orang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwa mereka mengembara di tiap lembah, dan bahwa mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan (nya)?

 

 

Daftar Pustaka

1.            Youtube Ustad Adi Hidayat, Lc. MA

2.            Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.            Tafsirq.com online