Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUM SALAT PAKAI MASKER. Show all posts
Showing posts with label HUKUM SALAT PAKAI MASKER. Show all posts

Friday, August 19, 2022

14465. HUKUM SALAT PAKAI MASKER

 

 

 

HUKUMNYA SALAT PAKAI MASKER

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Apa hukumnya salat memakai masker.

Saat terjadi wabah Covid-19?

 

Jawab:

 

Salat dengan menutup mulut.

Hukumnya makruh.

 

Dari Abu Hurairah.

 

Rasulullah melarang orang salat.

Dengan menutup mulutnya.

Pakai tangan atau benda lain.

 

 

 Mayoritas ulama berpendapat.

Hukumnya makruh.

 

Orang salat.

Menutup mulut dan hidungnya.

Pakai tangan atau benda lainnya.

 

Hukumnya tak  makruh.

Orang salat.

Jika menutup hidung dan mulut.

Karena ada keperluan.

 

Misalnya.

Ketika bersin dan batuk.

Disunahkan menutup mulut.

 

Rasulullah bersabda,

 

”Jika kalian menguap.

Maka tutup mulut dengan tangan.’

Karena setan akan masuk.”

 

 

Rasulullah bersabda,

”Jika kalian menguap dalam salat.

Maka tahan sebisa mungkin.”

 

Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat.

 

1)        Hukumnya makruh menutup mulut ketika salat.

 

Karena mengganggu ucapan.

Dan mengaburkan lafaz.

 

2)        Boleh menutup mulut.

Ketika bersin dan batuk.

 

3)        Hukumnya makruh.

Jika tidak ada keperluan.

 

4)        Jika sakit.

Maka boleh menutup hidung dan mulut.

 

 

Kesimpulan.

 

Boleh bahkan dianjurkan memakai masker.

 

Untuk menutup mulut dan hidung.

Selama terjadi wabah corona.

 

 

(dari berbagai sumber)