HUKUMNYA
SALAT PAKAI MASKER
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Apa hukumnya salat memakai masker.
Saat terjadi wabah Covid-19?
Jawab:
Salat
dengan menutup mulut.
Hukumnya
makruh.
Dari Abu Hurairah.
Rasulullah melarang orang salat.
Dengan menutup mulutnya.
Pakai tangan atau benda lain.
Mayoritas ulama berpendapat.
Hukumnya makruh.
Orang salat.
Menutup mulut
dan hidungnya.
Pakai tangan
atau benda lainnya.
Hukumnya tak makruh.
Orang salat.
Jika menutup hidung dan mulut.
Karena ada keperluan.
Misalnya.
Ketika bersin dan batuk.
Disunahkan menutup mulut.
Rasulullah bersabda,
”Jika kalian menguap.
Maka tutup mulut dengan tangan.’
Karena setan akan masuk.”
Rasulullah bersabda,
”Jika kalian menguap dalam salat.
Maka tahan sebisa mungkin.”
Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat.
1)
Hukumnya makruh menutup mulut ketika
salat.
Karena mengganggu ucapan.
Dan mengaburkan lafaz.
2)
Boleh menutup mulut.
Ketika bersin dan batuk.
3)
Hukumnya makruh.
Jika tidak ada keperluan.
4)
Jika sakit.
Maka boleh menutup hidung dan mulut.
Kesimpulan.
Boleh bahkan dianjurkan memakai
masker.
Untuk menutup mulut dan hidung.
Selama terjadi wabah corona.
(dari
berbagai sumber)
0 comments:
Post a Comment