CARA BAYAR UTANG
PUASA ORANG HIDUP ATAU WAFAT
Oleh: Drs HM Yusron
Hadi, MM
Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 183-184.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى
الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa seperti
diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ
مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ
يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ
خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(Yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di
antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari lain. Dan wajib bagi orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ayat di atas bisa
dipahami.
Jika orang sakit
atau musafir.
Dan dia tak berpuasa.
Ada 2 cara mengganti
utang puasa.
Dan orangnya masih
hidup, yaitu:
1)
Mengganti puasa pada hari lain.
2)
Bayar fidiah memberi makan orang miskin.
Jika tak mampu mengganti puasa.
Maka diganti membayar fidiah.
Yaitu memberi makan orang miskin.
Cara mengganti utang
puasa.
Tapi orangnya sudah
wafat.
Hadis Muttafak
Alaih.
Rasululah bersabda,
Jika ada orang meninggal dunia.
Tapi punya utang puasa.
Maka walinya mengganti puasa untuknya”.
Kesimpulan.
Cara mengganti utang puasa.
Orang yang sudah wafat.
1)
Walinya mengganti utang puasa.
2)
Walinya membayar fidiah.
Tapi lebih utama.
Walinya mengganti utang puasa.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment