HUKUMNYA BERBURU PAKAI HEWAN BUAS
Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Syarat berburu dengan anjing, burung
elang, dan lainnya, yaitu:
1)
Hewan untuk berburu harus dilatih.
2)
Hewan menangkap buruan untuk tuannya,
bukan untuk dimakan sendiri.
3)
Membaca bismillah saat melepas hewan
untuk berburu.
Al-Qurah surah Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 4.
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ
قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ
مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا
أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ
إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah
yang dihalalkan bagi mereka?". Katakan: "Dihalalkan bagimu yang
baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar
dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan
Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama
Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.
Melatih hewan untuk berburu.
Artinya pelatihnya mampu memberi perintah
dan mengarahkan hewannya.
Rasulullah bersabda,
"Saat kamu melepaskan anjing untuk
berburu.
Jika anjing makan buruannya, maka
buruannya jangan dimakan.
Karena anjing makan untuk dirinya
sendiri.
Tapi jika anjing menangkap buruannya dan
tidak memakannya.
Maka anjing itu menangkap buruan untuk
tuannya."
Sebagian ulama membedakan hewan untuk
berburu.
Yaitu anjing dan burung rajawali.
Sebagian ulama berpendapat.
Jika burung rajawali makan sedikit hasil
buruannya.
Maka hasil buruannya boleh dimakan.
Tapi jika anjing makan sedikit hasil
buruannya.
Maka hasil buruannya tak boleh dimakan.
Berburu dengan anjing atau hewan buas
lain yang terlatih.
Posisinya sama dengan alat berburu.
Seperti:
1)
Panah.
2)
Tombak.
3)
Senjata lainnya.
(Sumber Yusuf Qardhawi)
0 comments:
Post a Comment