SYARAT DARURAT BEROBAT DENGAN BARANG
HARAM
Oleh:Drs.H.M.Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat
145.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ
مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا
مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
Katakan: "Tidaklah aku peroleh dalam
wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah mengalir atau daging
babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang disembelih atas
nama selain Allah. Barang siapa terpaksa, sedangkan dia tidak ingin dan tidak
(pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang".
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا
بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ
دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ
دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
Semua hewan yang diharamkan di atas.
Berlaku dalam kondisi normal.
Jika kondisi darurat.
Maka hukumnya boleh.
Karena terpaksa.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat
119.
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا
ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ
بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ
Mengapa kamu tidak mau makan (binatang
yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya
Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa
yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar
benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa
pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia yang lebih mengetahui orang yang
melewati batas.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 173.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ
اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan
bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih)
disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya)
sedangkan dia tidak ingin dan tidak (pula) melewati batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
BATASAN DARURAT
Sebagian ulama membatasi kondisi darurat
1 hari 1 malam.
Jika 1 hari 1 malam tak mendapat makanan
halal.
Maka terpaksa boleh konsumsi makanan
haram.
Tapi hanya sekadar untuk bertahan hidup
agar tak mati.
Imam Malik memberi batasan.
Yaitu sekadar kenyang.
Dan boleh menyimpannya sampai mendapat
makanan lain.
Ulama lain berpendapat.
Hanya boleh konsumsi makanan haram
sekedar bertahan hidup.
Dengan syarat tak menikmati barang haram
itu.
Dan tak melewati batas.
Kuncinya adalah firman Allah surah
Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
“Maka barang siapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.”
SYARAT DARURAT BEROBAT DENGAN BARANG
HARAM
Para ulama berbeda pendapat tentang
kondisi darurat dalam berobat.
1.
Sebagian ulama berpendapat.
Tak ada darurat dalam berobat.
Makan dan minum ada kondisi daruratnya.
Tapi berobat tak ada daruratnya.
Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya Allah tidak membuat kamu
sembuh dengan barang haram.”
2.
Sebagian ulama lain berpendapat.
Ada darurat berobat.
Seperti daruratnya makan dan minum.
Karena makan, minum, dan berobat.
Untuk menjaga agar manusia tetap hidup.
Syarat darurat berobat dengan barang
haram.
Yaitu:
1)
Sesuai pendapat dokter muslim yang baik
dan amanah.
2)
Tak ada obat lain, selain obat haram itu.
3)
Hidupnya terancam, jika tak berobat
dengan barang haram itu.
(Sumber Yusuf Qardhawi)

.bmp)
0 comments:
Post a Comment