HUKUM
MEMBERI NAMA DAN MENINGGIKAN MAKAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Hadis riwayat
lbnu Hibban.
Jabir bin
Abdullah berkata,
“Jenazah
Rasulullah dimakamkan dalam liang lahat.
Diletakkan
batu nisan di atasnya.
Kuburannya
ditinggikan sejengkal dari permukaan tanah.”
Mayoritas ulama berpendapat.
Makam boleh diberikan tanda.
Tapi dilarang bertulisan puji-pujian.
Yang berlebihan.
Hukum aslinya.
Dilarang menulis:
1)
Nama.
2)
Tanggal lahir.
3)
Tanggal wafat.
Pada
kuburan.
Harus ditinggalkan.
Karena dilarang dalam Islam.
Tapi setelah
kompromi.
Boleh menulis
nama dan tanggal.
Sekadar
untuk mengingat.
Dan
memberi tanda.
Tapi jangan
berlebihan.
Agar mudah
untuk ziarah.
Al-Quran
surah Al-Hasyr (surah ke-59) ayat 10.
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ
وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ
رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka
(Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampuni kami dan
saudara kami yang telah beriman lebih dulu daripada kami, dan janganlah Engkau
membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang beriman; Ya Rabb
kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang".
Islam sangat
menganjurkan mendoakan kebaikan untuk jenazah.
Hadis riwayat
Muslim.
Jabir berkata.
“Bahwa Rasulullah melarang:
1)
Menyemen kuburan.
2)
Duduk di atas kuburan.
3)
Membangun sesuatu di atas kuburan.”
Waktu terus
berlalu.
Jumlah
orang meninggal dunia.
Terus bertambah.
Jumlah
penduduk terus tambah.
Tapi tempat
makam terbatas.
Syariat
Islam memberi solusi masalah ini.
Ada hadis
Nabi.
Perintah
untuk meratakan kuburan.
Hadis riwayat
Muslim.
Bahwa Rasulullah
menyuruh meratakan kuburan dengan tanah.
Kondisi
makam Rasulullah.
Pada zaman
sahabat dan tabiin.
Makam Nabi
tak dikijing.
Tapi terlihat
gundukan tanahnya.
Makam Nabi
zaman sekarang.
Terletak
dalam ruangan.
Di sebelah
timur Masjid Nabawi Madinah.
Atasnya
diberi kubah warna hijau.
Perubahan
makam Nabi.
Terjadi
setelah zaman sahabat dan tabiin.
Sehingga
tak bisa dijadikan dalil.
Makam Rasulullah.
Tak
akan pernah dibongkar.
Sebagai
bukti.
Bahwa Nabi
Muhammad pernah ada.
(Sumber
suara.Muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment