Wednesday, August 31, 2022

14700. ISLAM BOLEH BERBURU PAKAI ANJING TERLATIH

 



 

 

ISLAM BOLEH BERBURU PAKAI ANJING TERLATIH

Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Syarat berburu dengan anjing, burung elang, dan lainnya, yaitu:

 

1)        Hewan untuk berburu harus dilatih.

 

2)        Hewan menangkap buruan untuk tuannya, bukan untuk dimakan sendiri.

 

3)        Membaca bismillah saat melepas hewan untuk berburu.

 

 

Al-Qurah surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 4.

 

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

 

Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakan: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.

 

Melatih hewan untuk berburu.

 

Artinya pelatihnya mampu memberi perintah dan mengarahkan hewannya.

 

Rasulullah bersabda,

"Saat kamu melepaskan anjing untuk berburu.

 

Jika anjing makan buruannya, maka buruannya jangan dimakan.

Karena anjing makan untuk dirinya sendiri.

 

Tapi jika anjing menangkap buruannya dan tidak memakannya.

Maka anjing itu menangkap buruan untuk tuannya."

 

Sebagian ulama membedakan hewan untuk berburu.

 

Yaitu anjing dan burung rajawali.

 

Sebagian ulama berpendapat.

Jika burung rajawali makan sedikit hasil buruannya.

 

Maka hasil buruannya boleh dimakan.

 

Tapi jika anjing makan sedikit hasil buruannya.

 

Maka hasil buruannya tak boleh dimakan.

 

Berburu dengan anjing atau hewan buas lain yang terlatih.

 

Posisinya sama dengan alat berburu.

 

Seperti:

1)                Panah.

2)                Tombak.

3)                Senjata lainnya.

 

(Sumber Yusuf Qardhawi)

 

0 comments:

Post a Comment