HUKUM WANITA BERHIJAB
PAKAI WIG
Oleh : Drs.HM. Yusron Hadi, MM
Wig
Yaitu rambut tiruan
sebagai penutup kepala.
Wig adalah rambut
palsu atau buatan.
ARTI JILBAB ATAU
HIJAB.
Kata “hijab” berasal
dari:
ح-ج-ب (ha-ja-ba).
Artinya:
Penghalang atau
menutupi.
Hijab.
Yaitu penutup untuk menutup
aurat.
Sebagai penghalang
pandangan pria.
Yang bukan mahramnya.
Jilbab
Berasal dari kata “jalbaba” .
Artinya memakai baju kurung.
Jilbab.
1)
Baju kurung.
2)
Baju longgar menutup kepala dan dada.
Menurut Ibnu Abbas.
Jilbab ialah jubah yang menutup badan.
Dari atas hingga bawah.
Menurut Qurtuby.
Jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan.
Hijab
Yaitu pakaian menutup aurat wanita.
Hijab sama dengan jilbab.
Wanita balig menutup aurat.
Agar terhindar dari
pandangan pria bukan mahram.
Hukumnya wajib.
Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا
Hai Nabi, katakan kepada isterimu, anak wanitamu
dan isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian agar mereka
lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera mereka, atau putera suami mereka, atau saudara laki-laki
mereka, atau putera saudara lelaki mereka, atau putera saudara perempuan
mereka, atau wanita lslam, atau budak yang mereka miliki, atau pelayan
laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita) atau anak belum mengerti
aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang beriman supaya kamu
beruntung.
Tentang ayat
وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
(Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka).
Menurut Ibnu Katsir.
Kerudung dibuat lebar.
Hingga menutupi dadanya.
Guna menutup dada.
Berbeda dengan model wanita jahiliah.
الخُمْرُ adalah bentuk jamak dari
خِمَارٌ
Yaitu kain menutupi kepala.
Atau kerudung.
Ada 2 macam wig, yaitu:
1)
Rambut asli.
2)
Rambut tiruan.
Hadis riwayat Bukhari.
Rasulullah bersabda,
“Orang yang puas dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya.
Seperti orang memakai busana palsu”.
Berdasarkan hadis itu.
Memakai rambut palsu (wig).
Atau menyambung rambut.
Hukumnya dilarang.
Memakai wig untuk menutup
kepala.
Tak bisa menutup sempurna.
Kesimpulan.
Memakai hijab atau
jilbab dengan wig.
Hukumnya dilarang.
Karena berbohong.
Yaitu berhijab.
Tapi seakan-akan
tidak berhijab.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment