MUHAMMADIYAH
BOLEH TALFIQ YAITU GABUNGAN MAZHAB
Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا
اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ
تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ
تَأْوِيلًا
Hai orang-orang beriman, taati Allah
dan taati Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.
Kata
“mazhab”.
Berasal
dari bahasa arab مَذْهَبٌ
Dari
akar kata ذَهَبَ (ża-ha-ba).
Artinya:
1)
Jalan.
2)
Tempat harus dilalui.
3)
Perjalanan.
4)
Pendapat.
5)
Pendirian.
6)
Paham.
7)
Pegangan.
8)
Aliran.
9)
Sekte.
10) Doktrin.
Kata
“mazhab?”
Menurut
KBBI.
Artinya:
Haluan
atau aliran tentang hukum fikih.
Yang
jadi ikutan umat Islam.
Mazhab
fikih banyak jumlahnya.
Tapi
4 mazhab yang masyhur, yaitu:
1)
Hanafi.
2)
Maliki.
3)
Syafii.
4)
Hanbali.
Mazhab
mulai berkembang.
Pada
Dinasti Abbasiah.
Yaitu
pada abad ke-2 Hijriah (abad ke-8 Masehi).
Para
imam mazhab.
Tak
pernah memberi perintah.
Agar
umat Islam ikut paham mereka.
Bahkan
sebaliknya.
Para
imam mazhab.
Justru
menyuruh ikut yang benar.
Meskipun
dari mazhab lain.
Imam
Hanafi.
“Jika
pendapatku melawan Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad.
Maka
tinggalkan pendapatku”.
Imam
Malik.
“Aku
hanya manusia yang bisa benar dan salah.
Jika
pendapatku sesuai Al-Qur’an dan Sunah Nabi.
Maka
ambillah.
Tapi
jika tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunah.
Maka
tinggalkan”.
Imam
Syafi’i.
“Jika pendapatku melawan sunah Rasulullah.
Maka
ikuti sunah Rasulullah.
Dan
tinggalkan pendapatku”.
Imam Hanbali.
“Kalian jangan taklid:
1)
Padaku.
2)
Imam Malik.
3)
Imam Syafi’i.
4)
Imam Auza‘i.
5)
Imam Tsaury.
Tapi ikut dari mana mereka
mengambilnya.
Yaitu dari Al-Qur’an dan sunah Nabi”.
Pada zaman Nabi Muhammad.
Saat umat ada masalah.
Mereka langsung bertanya pada Nabi.
Al-Quran surah An-Najm (ssurah
ke-53) ayat 3-4.
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ
Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa
nafsunya.
إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ
Ucapannya itu tidak lain hanya wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
Setelah
Nabi Muhammad wafat.
Wahyu
tidak turun lagi.
Saat
ada soal hukum.
Para
sahabat mencari ketetapan hukum.
Dalam
Al-Quran dan Sunah.
Jika
tak ditemukan.
Maka
mereka ijtihad.
Bersumber
pada Al-Quran dan sunah.
Hadis
riwayat lmam malik.
Rasulullah bersabda,
“Aku meninggalkan pada kalian 2
hal.
Kalian tak tersesat.
Jika berpegang pada keduanya.
Yaitu Al-Quran dan Sunah Rasulullah.”
Belum
ditemukan.
Dalam
Al-Quran dan sunah Nabi.
Bahwa
umat Islam harus bermazhab.
Yang
ada perintah untuk ikut Al-Quran dan sunah Rasul.
Para
imam mazhab.
ulama
sangat mumpuni.
Dan
jasanya amat besar dalam lslam.
Muhammadiyah
tidak terikat mazhab tertentu.
Tapi
pendapat mazhab.
Jadi
bahan pertimbangan hukum.
Muhammadiyah membolehkan talfiq.
Yaitu menggabung beberapa mazhab.
(Sumber
suara.Muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment