HUKUM FARDU KIFAYAH
DALAM BIDANG APA SAJA
Oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM
Fardu kifayah.
Yaitu kewajiban
bersama bagi mukalaf.
Jika sudah dilakukan
oleh seseorang.
Maka yang lain bebas
dari kewajiban itu.
Tapi jika tak ada
seorang pun.
Yang melakukan kewajiban
itu.
Maka semua orang berdosa.
Mukalaf.
Yaitu orang dewasa
yang mampu melakukan perbuatan hukum.
Misalnya.
Merawat jenazah
hukumnya fardu kifayah.
Yaitu:
1)
Memandikan.
2)
Mengafani.
3)
Menyalatkan.
4)
Menguburkan.
Contoh hukum fardu
kifayah lainnya.
1)
Salat jemaah di masjid.
2)
Mendirikan lembaga pendidikan.
3)
Mendirikan rumah sakit.
4)
Membuat panti asuhan.
5)
Menuntut ilmu agama.
6)
Dan lainnya.
Jika dalam komunitas tertentu.
Hanya ada 1 orang ahli.
Dalam bidang tertentu.
Maka dia terkena kewajiban fardu kifayah.
Sehingga fardu kifayah.
Berubah jadi fardu ain.
Atau kewajiban perorangan.
Jika dia tak melakukan.
Maka dia berdosa.
Misalnya.
Ada anak kecil akan tenggelam di sungai.
Maka orang yang pandai berenang.
Wajib menolong anak itu.
Jika dia tak menolong .
Maka dia berdosa.
(Sumber suara.Muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment