Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUM FARDU KIFAYAH DALAM BIDANG APA SAJA. Show all posts
Showing posts with label HUKUM FARDU KIFAYAH DALAM BIDANG APA SAJA. Show all posts

Monday, August 29, 2022

14665. HUKUM FARDU KIFAYAH DALAM BIDANG APA SAJA

 

 



 

HUKUM FARDU KIFAYAH DALAM BIDANG APA SAJA

Oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM

 

 

Fardu kifayah.

Yaitu kewajiban bersama bagi mukalaf.

 

Jika sudah dilakukan oleh seseorang.

Maka yang lain bebas dari kewajiban itu.

 

Tapi jika tak ada seorang pun.

Yang melakukan kewajiban itu.

Maka semua orang berdosa.

 

 

Mukalaf.

Yaitu orang dewasa yang mampu melakukan perbuatan hukum.

 

Misalnya.

Merawat jenazah hukumnya fardu kifayah.

 

Yaitu:

1)                Memandikan.

2)                Mengafani.

 

3)                Menyalatkan.

4)                Menguburkan.

 

Contoh hukum fardu kifayah lainnya.

1)        Salat jemaah di masjid.

2)        Mendirikan lembaga pendidikan.

 

3)        Mendirikan rumah sakit.

4)        Membuat panti asuhan.

 

5)        Menuntut ilmu agama.

6)        Dan lainnya.

 

Jika dalam komunitas tertentu.

Hanya ada 1 orang ahli.

Dalam bidang tertentu.

 

Maka dia terkena kewajiban fardu kifayah.

 

Sehingga fardu kifayah.

Berubah jadi fardu ain.

 

Atau kewajiban perorangan.

 

Jika dia tak melakukan.

Maka dia berdosa.

 

Misalnya.

Ada anak kecil akan tenggelam di sungai.

 

Maka orang yang pandai berenang.

Wajib menolong anak itu.

 

Jika dia tak menolong .

Maka dia berdosa.

 

 

(Sumber suara.Muhammadiyah)