ADA 3 HUKUM PERBUATAN PIDANA DALAM
ISLAM
Oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM
Pidana atau kriminal.
Yaitu kejahatan.
Tentang pembunuhan, korupsi, dan
lainnya.
Dalam
Fikih Jinayat.
Atau
Hukum Pidana Islam.
Ada
3 macam perbuatan pidana.
Yaitu:
1)
Qisas atau Diyat.
2)
Hudud.
3)
Takzir.
QISAS
ATAU DIYAT
Yaitu
hukuman tindak pidana
Atau
jarimah.
Terkait
:
1)
Pembunuhan.
2)
Penganiayaan.
HUDUD.
Yaitu
tindak pidana.
Yang
hukumannya sudah ditetapkan syariat.
Misalnya:
1)
Zina.
2)
Qadzaf.
Menuduh zina tanpa 4 orang saksi.
3)
Pencurian.
4)
Mengonsumsi zat memabukkan.
5)
Qath’u ath-Thariq (pembegalan).
6)
Bughah (pemberontakan).
7)
Murtad.
TAKZIR.
Yaitu
tindak pidana.
Selain
Qisas dan Hudud.
Takzir.
Hukumannya
urusan penguasa.
Atau
pemerintah.
Islam melarang pelacuran dan zina.
Bahkan dilarang mendekati zina.
Al-Quran surah Al-lsra (surah ke-17)
ayat 32.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina. Sungguhnya
zina itu suatu perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24)
ayat 2.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ
وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي
دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Wanita berzina dan pria berzina, maka
dera tiap orang 100 kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan
oleh sekumpulan orang beriman.
Ayat di atas bisa dipahami.
1)
Pria dan wanita berzina didera 100
kali.
2)
Ketika didera disaksikan sekelompok orang
beriman.
3)
Saat menjalankan aturan Allah.
Jangan kasihan pada manusia.
Hadis riwayat Bukhari.
Ada 3 dosa besar, yaitu:
1)
Menyekutukan Allah.
Karena
Allah yang menciptakan manusia dan segalanya.
2)
Membunuh anak karena takut miskin.
3)
Berzina dengan tetangga.
Jenis hukum bagi orang yang berzina.
Hadis riwayat Muslim.
Hukuman bagi orang berzina.
1.
Jejaka dan perawan berzina.
Dihukum:
1)
Dicambuk 100 kali.
2)
Dan diasingkan 1 tahun.
2.
Pria dan wanita sudah menikah.
Tapi
berzina.
Dihukum:
1)
Dicambuk 100 kali.
2)
Dan dirajam.
Dera.
Yaitu pukulan dengan rotan, cemeti, dan
lainnya.
Sebagai hukuman.
Rajam
Yaitu hukuman atau siksaan badan.
Sampai yang bersalah merasa menderita.
Dengan lemparan batu.
Dan sejenisnya.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 2.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا
شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ
وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ
وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ
قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu
melanggar syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan haram, jangan (mengganggu)
binatang had-ya, dan binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang yang
mengunjungi Baitullah sedangkan mereka mencari kurnia dan keridaan Tuhannya dan
apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka boleh berburu. Dan janganlah
sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalangi kamu
dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Germo.
Yaitu majikan bagi pelacur.
Perbuatan germo.
Bukan Qisas dan bukan
Hudud.
Germo termasuk tindak pidana Takzir.
Germo.
Termasuk tindak pidana bisnis orang.
Karena mengambil untung dari pelacur.
Pekerjaan germo.
Hukumnya haram.
Dan hasilnya haram.
Pelacur
Hukumnya sama dengan zina.
Jika dipaksa, maka bisa dimaafkan.
Hadis riwayat lbnu Abbas.
Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya Allah mengampuni.
Kesalahan tanpa sengaja.
Karena lupa dan terpaksa
dilakukan.”
(Sumber suara.Muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment