TRANSPOR INTEGRASI
JAKARTA MASUK TERBAIK DUNIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Tarif Terintegrasi.
Transportasi Publik
Jakarta.
Salah Satu Terbaik di Dunia
Anggota DPD RI.
Daerah Jakarta.
Fahira Idris.
Selama 5 tahun terakhir.
Terjadi transformasi besar-besaran.
Dalam sistem transportasi publik.
Di Jakarta.
Yang membuat sejajar.
Dengan transportasi publik.
Kota-kota maju di dunia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Resmi menerbitkan aturan.
Tarif integrasi antarmoda transportasi.
Dengan tarif maksimal.
Keliling Jakarta.
Dengan berbagai moda transportasi.
Seperti:
1)
Light Rapid Transit (LRT).
2)
Transjakarta.
3)
Mass Rapid Transit (MRT).
Tarif maksimal Rp10.000.
Dalam 1 kali jalan.
“Kebijakan ini.
Terobosan penting.
Makin mengokohkan predikat Jakarta.
Sebagai salah satu kota di dunia.
Dengan sistem transportasi publik terbaik,” kata Fahira.
Anggota DPD RI DKI Jakarta.
Selasa, 16 Agustus 2022.
Fahira mengungkapkan.
Salah satu persoalan
pelik.
Yang mencekik
kemajuan Kota Jakarta.
Selama puluhan tahun.
Yaitu sistem
transportasi publik.
Yang belum
terintegrasi, terpadu, aman, nyaman, dan efisien (terjangkau).
Kini mulai terurai
dengan pasti.
Selama 5 tahun
terakhir.
Terjadi transformasi
besar-besaran.
Dalam sistem
transportasi publik.
Di Jakarta.
Yang membuatnya sejajar.
Dengan transportasi
publik.
Kota-kota maju di
dunia.
“Kebijakan ini makin
menguatkan.
Predikat Jakarta.
Sebagai salah satu
kota.
Dengan sistem
transportasi publik terbaik.
Dan melengkapi syarat.
Sebuah transportasi
publik modern,” ujarnya.
Jakarta berhasil
menghadirkan transportasi publik:
1)
Selamat.
2)
Aman.
3)
Nyaman.
4)
Terpadu.
“Kini pilar penting
lainnya.
Yaitu tarif makin
efisien.
Atau terjangkau juga
dihadirkan.
Terintegrasi tarif 3
moda transportasi.
Maksimal Rp10 ribu.
Akan jadi daya
dorong.
Pindahnya warga
Jakarta.
Dan sekitarnya.
Ganti kendaraan
pribadi.
Ke transportasi
umum,” kata Fahira.
Gubernur DKI Jakarta.
Anies Baswedan.
Menerbitkan
Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 tahun 2022.
Tentang Besaran
Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Dalam lampiran Kepgub.
Dijelaskan jenis tarif yang ditetapkan.
Yaitu tarif kombinasi.
Berdasar jarak dan waktu tempuh.
Biaya awal Rp2.500.
Dengan tarif Rp250 per kilometer.
Plafon tarif maksimum Rp10.000.
Dengan batas waktu perjalanan.
Selama 3 jam.
(sumber kba)
0 comments:
Post a Comment